Tak cukup bukti, warga Korut tersangka pembunuh Jong-nam dibebaskan
Merdeka.com - Pemerintah Malaysia akan mendeportasi Ri Jong-chol, warga Korea Utara yang ditahan karena diduga terkait pembunuhan Kim Jong-nam. Pemulangan akan dilakukan pada Jumat (3/3).
"Dia tidak akan diadili di sini, karena tidak ada bukti cukup untuk menahannya," ujar Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali, dikutip dari Channel News Asia, Kamis (2/3).
Tidak memiliki dokumen perjalanan yang lengkap membuat Jong-chol dipulangkan ke negara asalnya.
Ri disebut-sebut sebagai ahli kimia. Namun, peran dia dalam pembunuhan Jong-nam, sampai hampir dua pekan ditahan, masih belum jelas.
Ri bekerja di departemen teknologi informasi di Tombo Enterprise, sebuah perusahaan suplemen anti-kanker di Cheras, Kuala Lumpur.
Dia diduga mengantar empat warga Korut yang masih buron. Keempat orang itu diduga sebagai otak di balik pembunuhan Kim Jong-nam. Keempatnya adalah Ri Ji-hyon, Hong Song-hac, O Jong-gil dan Ri Jae-nam.
Mereka diduga langsung terbang ke Pyongyang usai Jong-nam tewas pada 13 Februari lalu.
Dari hasil otopsi, ditemukan racun VX di tubuh kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong-un tersebut. Pasalnya, dia mengaku pusing-pusing kepada petugas informasi bandara, usai seseorang mengusap wajahnya. Belakang diketahui pelaku yang mengusap wajahnya itu adalah Doan Thi Huong, asal Vietnam.
Seorang terduga pelaku lainnya adalah Siti Aisyah, asal Serang, Banten. Keduanya sudah menjalani sidang perdana dan diancam hukuman gantung.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya