LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

TKI dieksekusi lagi tanpa pemberitahuan, Kemlu panggil dubes Saudi

Dia dipanggil malam ini juga.

2015-04-16 20:33:24
Hukuman Mati
Advertisement

Menanggapi eksekusi mati tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi hari ini, Karni binti Medi Tarsim, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memanggil Duta Besar Arab Saudi Mustafa Ibrahim Al-Mubara di Jakarta untuk ke Kemlu pukul 19.30 hari ini.

Dari siaran pers dari Kementerian Luar Negeri yang diterima merdeka.com, Kemlu menyatakan pertemuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan nota diplomatik mengenai kekecewaan pemerintah Indonesia atas pelaksanaan hukuman mati pancung tanpa adanya notifikasi resmi terlebih dahulu seperti lazimnya dalam hubungan internasional.

"Karni sudah dieksekusi jam 10 di penjara Yanbu," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan bantuan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI), Lalu Muhammad Iqbal, kepada merdeka.com melalui pesan singkat, Kamis (16/4).

Dalam keterangan persnya, Kemlu menyampaikan hari ini pukul 10.00 waktu setempat (14.00 WIB), Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima berita mengenai telah dilaksanakannya hukuman mati (qishas) terhadap seorang WNI bernama Karni Bt. Medi Tarsim. Berita tersebut didapatkan dari Satuan Tugas Perlindungan WNI KJRI Jeddah yang berinisiatif untuk terus memantau penjara di Madinah dan Yanbu di mana terdapat WNI terancam hukuman mati berada.

Karni (lahir di Brebes, 10 Oktober 1977) dipidana atas kasus pembunuhan terhadap seorang anak kecil bernama Tala Al Syihri, empat tahun, pada 26 September 2012. Pembunuhan tersebut telah diakui oleh Karni dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Arab Saudi.

Pada sidang 17 Maret 2013, Hakim Pengadilan Umum Yanbu telah menjatuhkan vonis hukuman mati qishas untuk pembunuhan serta vonis penjara 8 bulan serta hukuman cambuk 200 kali untuk tindakan percobaan bunuh diri yang dilakukan Karni. Vonis qishas ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Banding pada tanggal 09 Januari 2014.

Baca juga:
Tanpa pemberitahuan, satu lagi TKI dieksekusi Saudi
5 Kecaman terlambat Indonesia ke Arab, diam-diam vonis mati Zaenab
Kisah para TKI yang berakhir di ujung pedang algojo Arab Saudi
4 pembelaan Arab Saudi pancung TKI Siti Zaenab
TKI Saudi alami gangguan jiwa karena kerap disiksa majikan

(mdk/pan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.