LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Sejumlah biksu di Myanmar doyan mabuk dan seks bebas

Seorang biksu melakukan tindak pidana di bawah Undang-Undang 295 (A) mungkin akan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

2014-02-27 20:28:00
Myanmar
Advertisement

Kementerian Urusan Agama Myanmar mengatakan beberapa biksu di negara itu telah menerima tuntutan pidana di bawah undang-Undang 259 (A), yang mencakup tindakan melibatkan aib agama.

Tindakan tersebut termasuk meminta uang, minum-minuman beralkohol dan melakukan tindakan tidak sepatutnya dalam agama, termasuk melakukan hubungan seksual dengan wanita sudah menikah, seperti dilansir situs asiaone.com, Kamis (27/2).

"Menurut laporan harian oleh para informan, Komite Kota dan Distrik Sangha Nayaka telah melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan terhadap para biksu telah melakukan pelanggaran-pelanggara di atas," kata Direktur Kementerian Urusan Agama Myanmar, Tint Aung Tun. 

Advertisement

"Para informan mengatakan kepada kami para biksu terduga tidak memiliki alamat tetap. Terutama, mereka (biksu) yang minum-minuman beralkohol dan meminta uang. Di antara para biksu dicurigai, beberapa di antaranya biksu pemula dan secara hukum tinggal di wihara-wihara mereka," ujar dia.

Dia menegaskan walaupun sulit untuk memberikan rincian tentang penyelidikan berlangsung di seluruh Myanmar, memang benar bahwa hukuman penjara telah direkomendasikan oleh Komite Kota dan Distrik Sangha Nayaka dan oleh para biarawan dari Komite Disiplin.

Seorang biksu melakukan tindak pidana di bawah Undang-Undang 295 (A) mungkin akan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda.

Advertisement

Baca juga:
Pemerintah Myanmar terbukti diskriminatif kepada muslim Rohingya
Thailand pulangkan 1.300 pengungsi Rohingya kembali ke Myanmar
Pesona keajaiban
Warga Buddha Myanmar bunuh puluhan muslim Rohingya
Myanmar umumkan tidak ada lagi tahanan politik setelah amnesti

(mdk/fas)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.