RI serahkan proses hukum Grup Bin Ladin kepada pemerintah Saudi
Pemerintah Saudi melarang petinggi Bin Ladin Grup pergi ke luar negeri untuk penyelidikan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pemerintah Indonesia tidak akan mengajukan tuntutan terhadap perusahaan kontraktor yang menjalankan proyek perluasan Masjidil Haram, Bin Ladin Grup, menyusul kecelakaan yang terjadi akibat jatuhnya alat berat crane dan menewaskan sepuluh jamaah haji Indonesia.
Menurut JK, pemerintah Indonesia menyerahkan proses hukum kepada pemerintah Arab Saudi sesuai aturan yang berlaku di negara tersebut.
"Saya kira bukan pemerintah Indonesia (yang mengajukan tuntutan hukum). Tentu hukum yang berlaku, hukum Arab Saudi. Oleh karena itu, pemerintah Saudi juga, apa yang kita baca, sudah memberikan peringatan dan mencegah eksekutif dari Bin Ladin untuk ke luar negeri. Menunggu proses hukum. Tentu bukan Indonesia lah. Itu kita percayakan ke pemerintah Saudi," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (18/9).
Seperti diketahui, Arab Saudi menangguhkan perusahaan konstruksi besar Bin Ladin Grup dari kontrak baru. Hal itu menyusul terjadinya kecelakaan crane yang menewaskan 107 orang dan memerintahkan Departemen Keuangan untuk meninjau proyek-proyek yang ada.
Raja Salman juga meminta semua anggota dewan dan eksekutif senior untuk tidak bepergian ke luar negeri. Sebab, penyelidikan atas insiden pekan lalu itu menunjukkan derek didirikan dengan cara yang menyimpang dari petunjuk penggunaan sehingga menyebabkan kecelakaan pada kencangnya hembusan angin.
Penangguhan ini akan tetap berlaku hingga penyelidikan dan semua masalah hukum selesai. Sementara itu, sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan pemerintah akan mempelajari kemungkinan mengajukan tuntutan khusus kepada perusahaan kontraktor perluasan Masjidil Haram Kota Mekkah.
"Pemerintah melalui Perwakilan di Arab Saudi sedang mempelajari kemungkinan menyampaikan tuntutan khusus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di sini," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Mekkah, Arab Saudi, Kamis malam.
Ia mengatakan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Arab Saudi, negara yang warganya menjadi korban keteledoran atau kelalaian perusahaan tertentu di negara itu, dapat mengajukan tuntutan khusus. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, kata dia, akan mempelajari kemungkinan menggunakan pengacara dalam pengajuan tuntutan tersebut.
"Kalau dipandang perlu, kami akan melihat, bagaimana kebutuhan terkait hal itu (menyewa pengacara)," katanya.
Pemerintah Arab Saudi pun memberikan santunan kepada keluarga dan ahli waris korban meninggal dunia maupun yang menderita luka-luka/cacat fisik. Korban meninggal dunia dan cacat fisik mendapat santunan sebesar satu juta riyal atau sekitar Rp3,8 miliar, sedangkan korban cidera mendapat santunan sebesar 500 ribu riyal atau sekitar Rp1,9 miliar.
Binladin Grup merupakan salah satu perusahaan kontraktor terbesar di kerajaan Saudi. Perusahaan didirikan oleh ayah pemimpin Al Qaidah Usamah Bin Ladin dan dijalankan oleh saudaranya, Usamah Bakr. Perusahaan yang didirikan lebih dari 80 tahun itu mengerjakan perluasan Masjidil Haram.
Baca juga:
Bin Ladin masih boleh renovasi Makkah, wajib bayar separuh santunan
Raja Saudi larang perusahaan pemilik crane jatuh garap proyek
Duta Besar Saudi: Jatuhnya crane kelalaian pengembang
Demo antipemerintah, remaja Saudi bakal dihukum salib
Aksi latihan pengamanan militer Arab Saudi jelang puncak haji