Raja Saudi larang perusahaan pemilik crane jatuh garap proyek
Merdeka.com - Duta besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa bin Ibrahim Al Mubarak mengatakan Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud melarang pemilik perusahaan crane, Bin Laden Group tidak mengambil tender proyek. Keputusan ini imbas dari insiden jatuhnya crane di Masjidil Haram.
"Pemerintah telah memerintahkan untuk dilarang dan tidak diperkenankan untuk melakukan tender dengan pihak pemerintah sampai peristiwa ini selesai," kata Mustafa dalam Konferensi pers di Kedubes Arab Saudi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (18/9).
Lebih lanjut, menurut Mustafa, Raja juga memerintahkan kepada petinggi perusahaan pemilik crane untuk tidak bepergian keluar negeri selama kasus ini bergulir. "Dan petinggi perusahaan pemilik crane tidak diperkenankan kan pergi keluar negeri sampai kasus ini usai," imbuhnya.
Seperti diketahui, atas insiden tersebut Pemerintah Arab Saudi memberikan santunan kepada 107 orang yang menjadi korban jatuhnya crane, adapun bentuk bantuannya adalah memberikan 3,8 miliar untuk korban meninggal dan cacat permanen, dan 1,9 miliar untuk korban luka-luka. Selain itu, raja juga memberikan hak penuntutan ke pengadilan yang menangani kasus tersebut.
Dalam proses ganti rugi, perusahaan milik anak Osama Bin Laden ini diwajibkan untuk membayar setengah dari ganti rugi yang dikeluarkan Pemerintah.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya