LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Pasca tewasnya Kim Jong-nam, Malaysia setop bebas visa Korea Utara

Tewasnya Kim Jong-nam buat Malaysia cabut bebas visa warga Korut. Alasan Malaysia mengeluarkan peraturan ini adalah demi keamanan.

2017-03-02 12:13:21
Bebas visa
Advertisement

Pemerintah Malaysia menyetop bebas visa perjalanan untuk warga Korea Utara. Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi menyebutkan keamanan menjadi alasan kebijakan ini.

"Malaysia menghentikan perjanjian bebas visa dengan Korea Utara dengan alasan keamanan," ujar Ahmad.

Kebijakan tersebut dikeluarkan lantaran otoritas Malaysia masih terus mengejar beberapa warga Korea Utara yang diduga otak pembunuhan warga Korut di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Kim Jong-nam.

Advertisement

Dilansir dari BBC, Kamis (2/3), kakak tiri Kim Jong-un tersebut dinyatakan tewas dalam perjalanan dari bandara ke rumah sakit. Otoritas Malaysia menyebutkan dia tewas lantaran racun VX yang mematikan.

Dua wanita tersangka pembunuhan Kim Jong-nam juga dikenakan pasal delik pembunuhan dengan ancaman hukuman gantung. Salah satu tersangka perempuan berasal dari Indonesia, bernama Siti Aisyah.

Keduanya menyangkal melakukan pembunuhan, dan mengaku diajak berpartisipasi untuk melakukan kejahilan untuk acara televisi.

Advertisement

Jenazah Jong-nam hingga kini masih ada di kamar mayat Kuala Lumpur, Malaysia. Tubuh kakunya diperebutkan dua negara, Korea Utara dan Malaysia.

Pihak Negeri Jiran mengatakan hanya akan menyerahkan jenazah Jong-nam kepada kerabat yang dapat langsung memberikan sampel DNA. Hal ini membuat Korea Utara marah dengan dalih, Jong-nam adalah warga negara mereka.

Meski demikian, Korut masih belum mengonfirmasi jenazah tersebut adalah benar Kim Jong-nam. Pasalnya, mereka menyebutkan, pria 45 tahun itu bepergian dengan paspor diplomatik menggunakan nama yang berbeda.

Zahid menyebutkan, aturan ini diwajibkan bagi semua warga Korea Utara dan akan efektif pada 6 Maret mendatang.

Baca juga:
Warga Malaysia diminta jangan pergi ke Korea Utara
Korea Utara bantah dalangi pembunuhan Kim Jong-nam
Menyibak operasi intelijen Korea Utara di Indonesia
Upaya pemerintah bebaskan Siti Aisyah dari hukum gantung di Malaysia
Beda kunjungan Raja Salman di Malaysia dan Indonesia
Jabatan segera berakhir, ini pesan dubes Malaysia buat dubes baru

(mdk/che)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.