Pakistan mendesak Indonesia batalkan rencana eksekusi mati warganya
Zulfikar Ali, WN Pakistan, masuk daftar eksekusi jilid III. Pengadilan Indonesia dinilai tak adil padanya
Pemerintah Pakistan, melalui Kedutaan Besar di Jakarta, bersiap mengirim surat pembelaan terhadap Zulfikar Ali, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba. Ali adalah warga negara Pakistan yang masuk dalam daftar eksekusi Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.
Kuasa Hukum Kedubes Pakistan, Syed Zahid Raza, menyatakan pemerintah Indonesia perlu menunda hukuman mati bagi Ali karena fakta persidangan masih terbuka untuk ditelaah lebih lanjut. "Berdasarkan analisis kami, ada kecurigaan proses pengadilan tidak adil," kata Raza saat diwawancarai Kantor Berita Reuters, Senin (25/7).
Kedubes mengatakan Ali tidak akan mencari grasi, melainkan berkukuh bahwa dirinya tidak menyelundupkan narkoba. Ali divonis mati pada 2005, karena menyelundupkan heroin seberat 300 gram. Kedubes Pakistan telah mendapat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung sejak pekan lalu tentang rencana eksekusi mati itu.
Kejaksaan menyatakan rencana pelaksanaan hukuman mati jilid ke-III akan mencakup 16 orang. Mayoritas adalah warga negara asing. Tiga tahanan sudah dipindah ke Lapas Nusakambangan selain Ali adalah WN Nigeria serta Zimbabwe.
Satu narapidana perempuan WNI yang divonis mati oleh Mahkamah Agung karena menyelundupkan satu kilogram heroin juga belum lama dipindah ke pulau lokasi eksekusi. Biasanya napi yang ditembak mati akan mendapat kepastian dari pengelola lapas tiga hari sebelum hari H. ABC News memperoleh bocoran bahwa terpidana mati asal China dan Taiwan masuk daftar eksekusi mati jilid III.
Kebijakan Indonesia menghukum mati narapidana kasus narkoba mengundang kecaman dari pegiat HAM internasional maupun negara-negara mitra. Eksekusi mati Myuran Sukumaran serta Andrew Chan dari jaringan Bali Nine tahun lalu membuat hubungan RI-Australia merenggang.
Baca juga:
Imparsial minta Presiden Jokowi hapus kebijakan hukuman mati
Indonesia tegaskan hukuman mati bagian dari kedaulatan bangsa
Hukuman mati jadi rapor merah Jokowi-JK di bidang HAM selama 2015
Nyawa 281 TKI terancam dieksekusi karena RI belum hapus hukuman mati
Kejagung tutup rapat-rapat eksekusi mati tahap ketiga
Kejagung anggarkan Rp 200 juta untuk tiap terpidana mati
Merasa janggal, WN Nigeria terpidana mati kasus narkoba ajukan PK