Pakai baju perempuan, dua pria Malaysia didenda Rp 2,5 juta
Keduanya adalah waria yang sedang menjajakan diri. Karena beragama Islam, mereka diadili di Pengadilan Syariah
Mahkamah Rendah Syariah Malaysia menjatuhkan hukuman denda sebesar RM800 (setara Rp 2,5 juta) kepada dua lelaki yang dianggap bersalah akibat berpakaian seperti wanita. Kedua pria ini, Mohd. Khairul Anuar Ghazali (33), dan Rozaimi Abd Razak (31) mengaku dua tahun silam menggunakan baju wanita.
Keduanya dianggap bersalah menurut Undang-Undang Hukum Syariah Islam Malaysia Pasal 28 mengenai Kesalahan Jenayah Syariah Pulau Pinang 1986. Keduanya ditangkap berpakaian seperti wanita dalam jaringan pekerja seks komersial oleh petugas Jabatan Agama Islam Negeri Pulau Pinang (JAINPP) di kawasan kaki lima Road Walk, Taman Selamt Butterworth, pada 22 April 2014.
Dilansir dari laman Utusan.com, Selasa (1/3), saat ditangkap keduanya memakai baju dan bergaya layaknya seorang wanita. Tidak ketinggalan rambut palsu juga digunakan untuk mempercantik penampilan mereka.
"Setelah diusut, keduanya ternyata berjenis kelamin pria dan beragama Islam," ungkap Mahkamah Rendah Syariah Malaysia.
Tak hanya berpakaian seperti wanita, barang bukti yang ditemukan pada keduanya adalah tiga bungkus kondom.
"Perbuatan keduanya sangat tidak wajar, tidak bermoral dan dilaknat Allah SWT," kata Hakim Syarie Anuar Shaari yang memimpin jalannya persidangan.
Akibat dari perbuatan tersebut, dua pria ini masing-masing harus membayar denda yang disebutkan.
Baca juga:
Banci berkeliaran di Malaysia didenda Rp 2,5 juta
Punya 13 istri, ustaz muda ditangkap polisi
Aliran uang ke rekening PM Najib Razak lebih dari USD 1 miliar
Mahathir Mohamad keluar dari Partai UMNO
Pesawat buatan Indonesia milik AU Malaysia jatuh saat latihan
Menpora galau dengar kabar Malaysia mau sponsori Rio Haryanto
Malaysia punya lembaga verifikasi online produk halal dunia