Negara Ini Sahkan Undang-Undang yang Dianggap Bisa Legalkan Pernikahan Anak
Para pendukung berpendapat bahwa perubahan dalam undang-undang ini selaras dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam Islam.
Parlemen Irak telah menyetujui amandemen undang-undang (UU) mengenai status pribadi yang dianggap oleh para penentangnya dapat melegalkan pernikahan anak. Amandemen ini memberikan lebih banyak kekuasaan kepada pengadilan Islam dalam menangani isu-isu keluarga, termasuk pernikahan, perceraian, dan warisan. Aktivis menganggap langkah ini sebagai ancaman bagi Undang-undang Status Pribadi Irak tahun 1959, yang mengatur hukum keluarga dan melindungi hak-hak perempuan.
Saat ini, hukum menetapkan bahwa usia minimum untuk menikah adalah 18 tahun. Namun, amandemen yang disetujui pada hari Selasa (21/1/2025) memberi wewenang kepada ulama untuk memutuskan pernikahan berdasarkan tafsir hukum Islam, yang dalam beberapa interpretasi memungkinkan pernikahan dengan anak perempuan, bahkan yang berusia sembilan tahun, sesuai dengan mazhab Jaafari yang dianut oleh banyak otoritas Syiah di Irak. Hal ini sebagaimana dikutip dari The Guardian, Rabu (22/1).
Para pendukung amandemen, yang sebagian besar berasal dari kalangan anggota parlemen Syiah konservatif, berargumen bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk menyelaraskan hukum dengan prinsip-prinsip Islam dan mengurangi pengaruh budaya Barat di Irak. Intisar al-Mayali, seorang aktivis hak asasi manusia dan anggota Liga Perempuan Irak, mengungkapkan bahwa amandemen undang-undang status pribadi akan berdampak negatif terhadap hak-hak perempuan dan anak-anak. Dia berpendapat bahwa perubahan ini membuka peluang untuk pernikahan anak yang melanggar hak anak untuk tumbuh dengan baik, serta mengancam perlindungan perempuan dalam hal perceraian, hak asuh, dan warisan.
Proses pemungutan suara berakhir dalam kekacauan, dengan adanya tuduhan pelanggaran prosedur. Seorang pejabat parlemen yang meminta untuk tidak disebutkan namanya menyatakan bahwa setengah dari anggota yang hadir tidak memberikan suara, sehingga melanggar kuorum hukum.
Beberapa anggota parlemen bahkan melakukan protes secara terbuka, dan ada yang memanjat podium parlemen. Setelah sesi tersebut, sejumlah legislator mengeluhkan proses pemungutan suara yang menggabungkan tiga undang-undang kontroversial untuk diputuskan secara bersamaan. Dua undang-undang lainnya yang juga disetujui adalah amnesti umum yang dianggap menguntungkan tahanan Sunni, serta memberikan kelonggaran kepada individu yang terlibat dalam korupsi dan penggelapan, serta undang-undang restitusi tanah yang bertujuan menyelesaikan klaim teritorial oleh kelompok Kurdi.
"Kami sangat mendukung amandemen undang-undang status sipil ini dan tidak ada masalah dengan hal itu," ungkap Raed al-Maliki, seorang anggota parlemen independen. "Namun, penggabungan ini bisa menimbulkan masalah hukum di pengadilan federal." Ketua parlemen, Mahmoud al-Mashhadani, memuji pengesahan ketiga undang-undang tersebut sebagai langkah penting untuk meningkatkan keadilan dan mengatur kehidupan sehari-hari masyarakat.