Menlu Retno: Prinsip hati-hati kasus eksekusi mati harus dijaga
Dalam kasus Mary Jane, ada perkembangan terbaru yang mengharuskan pembatalan eksekusi.
Penundaan eksekusi mati diberikan kepada Mary Jane Veloso, terdakwa hukuman mati asal Filipina menjadi perbincangan besar publik. Banyak orang bertanya, bagaimana dia bisa lolos dalam beberapa jam sebelum eksekusi dilakukan?
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno L. P Marsudi menjelaskan, dalam memproses kasus hukum apalagi hukuman mati, dibutuhkan kehati-hatian. Prinsip hati-hati ini memiliki makna jika seseorang didakwa bersalah, maka proses hukumnya harus benar. Dalam kasus Mary Jane, ada perkembangan terbaru yang mengharuskan pembatalan eksekusi untuk dia.
"Dalam kasus Mary Jane terdapat situasi baru yang terkait dengan masalah human trafficking, di mana ada pihak yang sudah menyerahkan diri dan mengakui. Situasi baru inilah yang dipertimbangkan oleh Jaksa Agung," ujar Menlu Retno saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (29/4).
Sontak para pembela Mary Jane merasa lega atas terbebasnya dia dari eksekusi mati yang dilaksanakan pada Rabu dini hari. Pihak Filipina bahkan meminta izin untuk menjadikan wanita 30 tahun itu sebagai saksi dalam kasus penyalurnya.
"Untuk memenuhi rasa keadilan terpidana, kita memberikan penundaan. Karena sekali lagi, isu perdagangan manusia merupakan isu yang penting bagi dunia, tidak hanya bagi Indonesia," lanjut dia.
Menlu Retno membenarkan, adanya pembicaraan antara Presiden Joko Widodo dan Presiden Filipina, Benigno Aquino di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN. Pada saat itu, Presiden Benigno meminta Presiden Jokowi untuk memberikan grasi pada warganya tersebut.
"Ada pembicaraan akan permintaan Presiden Benigno di Pertemuan KTT Asean, intinya beliau menyampaikan adanya situasi baru. Sebagaimana teman-teman ketahui, ada pengakuan. Dan ini diimpelmentasikan oleh Presiden Benigno kepada Presiden Jokowi," terangnya.
Selain Mary Jane, ada seorang terpidana mati lagi yang berhasil lolos dari eksekusi jilid dua, dia adalah Sergei Atlaoui. Sergei merupakan seorang terpidana mati asal Prancis. Dia ditunda pelaksanaan eksekusinya lantaran masih harus menyelesaikan sidang peninjauan kembali. Kemungkinan dia akan ikut dalam eksekusi mati jilid tiga nanti.
Baca juga:
Fadli Zon: Yang harus kita incar itu bandar narkoba, jangan pionnya
Bali Nine dieksekusi mati, Australia hentikan bantuan ke Indonesia?
Kejaksaan Agung nilai eksekusi mati gelombang dua berjalan sempurna
Kisah tragis Flor, TKW Filipina digantung Singapura jadi pahlawan
Bisakah SBY padamkan emosi Australia?