Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara Kasus Drone Militer ke Korut
Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah memutuskan untuk menjatuhkan vonis terhadap Yoon Suk Yeol.
Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol divonis 30 tahun penjara. Ha itu diputuskan Pengadilan Korea Selatan, Jumat (12/6).
Yoon dinyatakan bersalah atas persetujuannya untuk mengirimkan drone militer ke Korea Utara, yang dianggap sebagai langkah untuk meningkatkan ketegangan antara kedua negara dan sebagai alasan untuk memberlakukan keadaan darurat militer pada tahun 2024.
Dalam putusannya, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyebut bahwa operasi drone tersebut dirancang untuk memprovokasi Korea Utara agar melancarkan serangan militer terhadap Korea Selatan. Kutipan dari Channel News Asia menyebutkan, "Menurut majelis hakim, Yoon bermaksud meningkatkan ketegangan keamanan di Semenanjung Korea dan menciptakan situasi krisis nasional yang dapat digunakan untuk membenarkan deklarasi darurat militer."
Hakim dalam kasus ini menegaskan bahwa penggunaan drone militer oleh Yoon merupakan penyalahgunaan kekuasaan presiden untuk kepentingan politik pribadi. Dalam ringkasan putusan, hakim menyatakan, "Operasi drone tahun 2024 melibatkan penggunaan kemampuan militer Korea Selatan untuk tujuan pribadi."
Majelis hakim juga menekankan bahwa kewenangan presiden, yang mencakup posisi sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata dan pemegang otoritas untuk mendeklarasikan keadaan darurat militer, seharusnya digunakan untuk menjaga keamanan dan kelangsungan negara, bukan untuk kepentingan politik pribadi.
Kasus ini berhubungan dengan penerbangan drone militer ke wilayah Korea Utara yang terjadi dua bulan sebelum Yoon mengumumkan keadaan darurat militer pada bulan Desember 2024, yang memicu kemarahan Pyongyang yang menuduh Seoul menyebarkan selebaran propaganda ke wilayahnya.
Yoon membantah semua tuduhan tersebut dan melalui tim kuasa hukumnya, menyatakan bahwa operasi drone dilakukan sebagai respons terhadap pengiriman balon berisi sampah dari Korea Utara yang melintasi perbatasan pada tahun yang sama.
Status Darurat Militer
Mantan presiden tersebut tetap menegaskan bahwa keputusan untuk menerapkan darurat militer semata-mata dilakukan demi kepentingan nasional. Namun, pengadilan berpendapat bahwa tindakan itu merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan penangguhan pemerintahan sipil.
Darurat militer yang diumumkan oleh Yoon pada bulan Desember 2024 hanya berlangsung sekitar enam jam setelah parlemen menggelar sidang darurat dan mencabut kebijakan tersebut. Keputusan ini menyebabkan krisis politik yang besar, memicu gelombang demonstrasi, serta menciptakan gejolak di pasar keuangan Korea Selatan.
Saat ini, Yoon juga sedang mengajukan banding atas hukuman lain yang terkait dengan kasus pemberontakan yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer tersebut. Setelah berbulan-bulan mengalami ketidakpastian politik, Korea Selatan akhirnya melaksanakan pemilihan presiden baru yang dimenangkan oleh Lee Jae Myung.
Hubungan antara Korea Selatan dan Korea Utara tetap menjadi isu keamanan yang sangat sensitif di kawasan. Kedua negara secara teknis masih berada dalam kondisi perang, karena Perang Korea yang terjadi pada tahun 1950 hingga 1953 berakhir tanpa adanya perjanjian damai formal.
Dalam perkembangan lain, penyelidik Korea Selatan menemukan adanya pengiriman drone pemerintah ke Korea Utara pada bulan Januari lalu. Presiden Lee sebelumnya menyampaikan penyesalan atas insiden itu, tetapi peluang untuk memperbaiki hubungan antara kedua negara dinilai masih sangat terbatas.
Hal ini terutama setelah Pyongyang kembali menyebut Korea Selatan sebagai musuh "paling bermusuhan".