LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Kemlu Pulangkan Dua WNI Terbebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Kedua WNI tersebut adalah Siti Nurhidayah asal Brebes, Jawa Tengah, dan Mattari asal Bangkalan, Madura.

2019-01-18 15:35:00
Hukuman Mati
Advertisement

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyerahterimakan dua WNI yang terbebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia kepada pihak keluarga. Prosesi itu dilaksanakan di Kemlu RI Jakarta kemarin.

Kedua WNI tersebut adalah Siti Nurhidayah asal Brebes, Jawa Tengah, dan Mattari asal Bangkalan, Madura.

Siti Nurhidayah (SN) ditangkap pada 6 November 2013 dalam penerbangan transit di Penang dari Guang Zhou membawa narkotika jenis sabu. Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI menguatkan keyakinan bahwa SN adalah korban penipuan.

Advertisement

Dalam proses persidangan, pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang mengetahui dan bersaksi bahwa SN adalah korban. SN dibebaskan dari semua dakwaan pada 15 November 2018.

"Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI terhadap 2 kasus ini memperkuat keyakinan bahwa Siti Nurhidayah adalah korban penipuan. Demikian pula dengan Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin," ujar Lalu Muhamad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Jumat (18/1).

Sementara itu, Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di sebuah proyek konstruksi tempatnya bekerja di negara bagian Selangor, Malaysia. Mattari dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang WN Bangladesh yang jenazahnya ditemukan dekat tempatnya bekerja.

Advertisement

Pengacara KBRI Kuala Lumpur, Gooi & Azzura, berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti-bukti yang ada tidak memadai, khususnya karena tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui langsung kejadian tersebut. Pada 2 November 2018, Hakim di Mahkamah Tinggi Syah Alam membebaskan Mattari dari semua tuduhan. Namun demikian, baru 8 Januari 2019, ijin pemulangan diterima dari Imigrasi Malaysia.

"Selama proses hukum, KBRI selalu memberikan pendampingan kepada keduanya. Termasuk dalam bentuk memfasilitasi komunikasi dengan keluarga masing-masing," ungkap Galuh Indriyati, staf KBRI Kuala Lumpur yang selama ini melakukan kunjungan ke penjara dalam rangka pendampingan bagi WNI yang menjalani proses hukum di wilayah kerja KBRI Kuala Lumpur.

Sementara itu, putra tunggal Siti Nurhidayah, Muhamad Ali Al Farisi atas nama keluarga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah atas pendampingan dan pembelaaan yang diberikan kepada ibunya.

"Saya tidak tahu harus mengucapkan apalagi selain terima kasih kami sekeluarga atas perjuangan Pemerintah membebaskan Ibu saya yang korban penipuan. Semoga menjadi pelajaran bagi yang lain," ujar mahasiswa semester 8 Teknik Elektronika yang ditinggal ibunya saat di kelas 2 SMA ini.

Sejak 2011, sebanyak 442 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. Pemerintah berhasil membebaskan sebanyak 308 WNI dan saat ini masih ada 134 WNI terancam hukuman mati, menurut

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Bawa senpi di Malaysia, warga Kalbar terancam hukuman mati
Bawa pistol dan 94 peluru, WNI terancam hukuman mati di Malaysia
Pemerintah cari novum baru bebaskan TKI Rita digantung di Malaysia
Dai Bachtiar diutus buat selesaikan WNI divonis gantung di Malaysia
Istana belum tahu buruh migran Indonesia divonis hukuman gantung
Pemerintah akan lobi Malaysia soal WNI divonis hukuman gantung

(mdk/pan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.