Jokowi: Hukuman mati bisa dihapuskan
Namun tidak untuk jangka waktu lama dan jika rakyat menghendaki.
Dalam wawancara dengan stasiun televisi Aljazeera Presiden Joko Widodo menyatakan hukuman mati bisa saja dihapuskan di masa yang akan datang namun tidak untuk jangka waktu lama dan jika rakyat menghendaki.
"Konstitusi dan undang-undang yang berlaku saat ini mengizinkan hukuman mati tapi di masa yang akan datang jika diperlukan untuk diubah dan rakyat menghendaki, mengapa tidak?" ujar Jokowi dalam wawancara yang disiarkan kemarin, seperti dilansir koran the Sydney Morning Herald, Ahad (8/2).
"Saya pikir kita harus mendengarkan keinginan rakyat. Masih panjang waktu yang harus dilewati dan saya tidak ingin membahas itu saat ini," kata Jokowi.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi membantah akan ada moratorium hukuman mati di masa yang akan datang.
Sejauh ini survei menunjukkan sebanyak 70 persen rakyat Indonesia mendukung hukuman mati.
Sepuluh terpidana mati, termasuk dua warga Australia, saat ini sedang menunggu pelaksanaan eksekusi dalam waktu dekat. Sembilan dari sepuluh terpidana mati itu sudah berada di Nusakambangan.
Baca juga:
Media asing sebut Indonesia telah hukum mati Namaona Denis 'palsu'
Sekjen NasDem nilai wajar Australia protes warganya dihukum mati RI
Sistem pemenjaraan bermasalah, hukuman mati di RI belum tergantikan
Eksekusi mati ditunda, pengacara duo Bali Nine ke Nusakambangan
Setelah Australia, KontraS juga kecam eksekusi mati
Halangi RI hukum mati Bali Nine, Australia pakai strategi licik
4 manuver PBB agar Indonesia tak lagi hukum mati terpidana narkoba
Persiapan belum selesai, Kejagung tunda umumkan eksekusi mati