LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Israel loloskan undang-undang cabut hak tinggal warga Palestina di Yerusalem

Israel loloskan undang-undang cabut hak tinggal warga Palestina di Yerusalem. Di bawah UU yang baru ini, Menteri Dalam Negeri Israel Aryeh Deri dan Pemimpin Partai Politik Ultra-Ortodoks, Shas, bisa mencabut dokumen tempat tinggal milik warga Palestina yang dianggap sebagai ancaman.

2018-03-08 15:05:08
Palestina
Advertisement

Parlemen Israel meloloskan undang-undang yang membuat menteri dalam negeri bisa mencabut hak tempat tinggal warga Palestina di Yerusalem.

Undang-undang tersebut disahkan kemarin dan juga akan berlaku dalam kasus status tempat tinggal yang diperoleh dari informasi palsu. Termasuk kasus di mana "seseorang melakukan tindak pidana" dalam pandangan Kementerian Dalam Negeri Israel.

Di bawah UU yang baru ini, Menteri Dalam Negeri Israel Aryeh Deri dan Pemimpin Partai Politik Ultra-Ortodoks, Shas, bisa mencabut dokumen tempat tinggal milik warga Palestina yang dianggap sebagai ancaman.

Advertisement

Anggota Senior Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Hanan Ashrawi, menyebut UU tersebut sebagai aturan yang sangat rasis.

"Dengan secara tidak etis merampas tempat tinggal warga Palestina dari Yerusalem dan merampas hak orang-orang Palestina untuk tetap tinggal di kota mereka sendiri maka pemerintah Israel sudah mengabaikan hukum internasional dan melanggar hak asasi manusia (HAM)," kata Ashrawi, menurut sebuah pernyataan yang dirilis di Wafa, kantor berita resmi Palestina.

Meskipun Israel mengklaim menduduki Yerusalem Timur sebagai ibu kota "abadi dan tidak bisa dibagi", warga Palestina yang lahir dan tinggal di sana tidak punya kewarganegaraan Israel, tidak seperti orang Yahudi di sana.

Advertisement

Warga Palestina hanya memiliki kartu identitas "tempat tinggal tetap" dan paspor Yordania sementara yang digunakan untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka pada dasarnya tak berkewarganegaraan, bukan warga negara Israel, juga bukan warga Yordania atau Palestina.

RUU baru tersebut hanya akan memperburuk kondisi 420.000 warga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur, mereka diperlakukan sebagai imigran asing oleh Israel.

Setiap warga Palestina yang tinggal di luar Yerusalem untuk jangka waktu tertentu, baik di luar negeri atau bahkan di Tepi Barat, berisiko kehilangan hak mereka untuk tinggal di sana.

Sejak 1967, Israel sudah mencabut status hak tinggal sekitar 14.000 warga Palestina.

Menurut Deri, UU itu dibuat untuk melindungi "keamanan warga Israel". Deri, yang sebelumnya pernah didakwa karena kasus penyuapan, kecurangan dan "pelanggaran kepercayaan", mengatakan bahwa UU tersebut akan digunakan untuk melawan penduduk tetap yang berencana melakukan serangan terhadap warga Israel.

Baca juga:
Aksi demo perempuan Palestina dibalas tembakan gas air mata Israel
Ikuti AS, Guatemala akan pindahkan kedubesnya ke Yerusalem
Trump ingin hadiri pembukaan Kedubes AS di Yerusalem
Protes kebijakan Israel, Gereja Makam Yesus ditutup
Palestina kecewa AS pindahkan kantor kedubesnya di Yerusalem Mei nanti

(mdk/pan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.