Hakim federal Amerika batalkan larangan imigrasi Trump
Hakim federal Amerika batalkan larangan imigrasi Trump. Pembatalan sementara itu menjadi reaksi paling keras atas kebijakan larangan imigrasi Trump yang baru ditetapkan pekan lalu. Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan kembali menerima visa dari tujuh negara muslim yang sebelumnya dilarang oleh Trump.
Hakim federal Amerika Serikat James Robart kemarin membatalkan kebijakan larangan imigrasi Presiden Donald Trump di seantero Amerika.
Pembatalan sementara itu menjadi reaksi paling keras atas kebijakan larangan imigrasi Trump yang baru ditetapkan pekan lalu.
Koran the Daily Mail melaporkan, Sabtu (4/2), setelah Robart mengumumkan keputusannya, pihak Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan kembali menerima visa dari tujuh negara muslim yang sebelumnya dilarang oleh Trump.
"Keputusan ini membatalkan perintah eksekutif mulai saat ini, tak seorang pun boleh berada di atas hukum, tidak pula seorang presiden," kata Jaksa Agung Bob Ferguson menanggapi keputusan hakim federal itu.
Juru bicara Gedung Putih Sean Spicer dalam pernyataannya menyesalkan keputusan Departemen Kehakiman tersebut. dan menyebut langkah itu 'keterlaluan'.
Robart yang sebelumnya ditunjuk pada masa Presiden George W. Bush, menyampaikan keputusan itu setelah negara bagian Washington dan Minnesota menyerukan penangguhan pemberlakuan larangan imigrasi Trump.
Kebijakan Trump itu pekan lalu langsung menuai protes dan unjuk rasa di seantero negeri dan membuat kekacauan di banyak bandara karena sejumlah pendatang ditangkap.
Baca juga:
Ketika Trump menepuk air di dulang, tepercik muka sendiri
Imbas kebijakan Trump, buronan ISIS kelas wahid tak bisa pergi ke AS
Menteri UEA sebut larangan imigrasi Trump tidak anti-Islam
Belum sebulan dilantik, Trump hadapi lebih dari 50 tuntutan hukum
Sederet janji kampanye Trump yang sudah dan belum jadi kebijakan
Sejak pelantikan ada 12 ribu kicauan soal bunuh Trump di Twitter