Bin Ladin masih boleh renovasi Makkah, wajib bayar separuh santunan
Arab Saudi melarang kontraktor besar itu ikut lelang proyek baru. Keluarga korban crane yang tewas dapat Rp 3,8 M
Perusahaan kontraktor Bin Ladin Group merujuk laporan awal Pengadilan Makkah dianggap lalai sehingga derek raksasa (crane) jatuh menimpa jamaah di Masjidil Haram, pada 11 September lalu.
Kendati pengadilan melarang Bin Ladin ikut lelang proyek infrastruktur baru sementara ini, tapi pekerjaan mereka yang sudah dipegang tetap boleh diteruskan. Termasuk renovasi Masjidil Haram dan komplek Kota Suci Makkah.
"Kami akan tetap fokus untuk melanjutkan proyek perluasan ini, demi mempersiapkan kedatangan jamaah. Sehingga kontraktor tetap harus bertanggung jawab menyelesaikan proyek itu," kata Duta besar Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa bin Ibrahim Al Mubarak saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (18/9).
Crane jatuh tempo hari merupakan bagian dari 10 alat berat Bin Ladin Group yang dipakai di sekitar Kabah untuk mengebut perluasan Masjidil Haram.
Bin Ladin, perusahaan yang didirikan ayah pemimpin Al Qaidah, Usamah Bin Ladin, menggarap proyek perluasan Masjidil Haram sejak dua tahun terakhir. Renovasi ini melibatkan pula BUMN Indonesia, PT Waskita Karya.
Jika renovasi tuntas, Negeri Petro Dollar berharap 2,2 juta jamaah dari seluruh dunia bisa ditampung pada puncak musim haji.
Kendati tetap diizinkan meneruskan renovasi Makkah, Bin Ladin tetap mendapat bermacam sanksi. Raja Salman memerintahkan kontraktor terbesar di negaranya itu ikut menanggung setengah dari biaya santunan korban.
Saudi telah mengumumkan pemberian santunan senilai lebih dari satu juta Riyal atau setara dengan Rp 3,8 Miliar untuk seluruh korban tewas dan cacat seumur hidup, serta 500 ribu Riyal (Rp 1,9 Miliar) buat korban luka.
Mustafa sekaligus mengatakan seluruh dewan direksi Bin Ladin Group kini dicekal untuk tidak pergi keluar negeri sampai penyelidikan kasus ini selesai.
Dubes mengatakan penyelidikan kasus ini sudah mendekati tahap akhir. Dokumen hasil investigasi sementara telah dilaporkan pada Raja Salman. "Hasil penyelidikan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan diproses dengan hukum yang berlaku," kata Mustafa.
Total korban tewas akibat tragedi jatuhnya crane di Masjidil Haram mencapai 111 orang, sementara 238 jamaah haji lainnya luka-luka. Korban tewas calon haji WNI mencapai 11 orang.
Baca juga:
Duta Besar Saudi: Jatuhnya crane kelalaian pengembang
Raja Saudi persilakan keluarga korban crane tempuh jalur hukum
Kebakaran hotel Makkah imbas calhaj Indonesia lupa cabut rice cooker
Hotel di Makkah kebakaran, 1.000 jemaah haji asal Asia diungsikan
Arab Saudi diminta buat sistem peringatan dini di Masjidil Haram