Raja Saudi persilakan keluarga korban crane tempuh jalur hukum
Merdeka.com - Kerajaan Arab Saudi tidak hanya memberikan santunan senilai 1 juta Riyal (setara Rp 3,8 miliar) untuk setiap keluarga korban tewas dan cacat permanen dari insiden jatuhnya derek jenis crane di Masjidil Haram, Makkah. Bila keluarga tidak puas, mereka bisa menggugat perusahaan kontraktor Bin Ladin Group, ke pengadilan.
Duta besar Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa bin Ibrahim Al Mubarak, menyampaikan pesan dari Raja Salman itu, hari ini, Jumat (18/9). Raja menegaskan hak hukum korban tidak serta merta gugur karena sudah memperoleh santunan.
"Instruksi Raja Salman siapa yang mendapatkan santunan, mereka juga berhak mengajukan tuntutan lain ke pengadilan," kata Mustafa dalam Konferensi pers di Kedubes Arab Saudi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Gugatan hukum ini sangat dimungkinkan, sebab pemerintah Saudi menilai kontraktor Bin Ladin Group melakukan kelalaian dalam memasang crane. Posisi crane tidak boleh dalam kondisi menjulang saat tidak beroperasi. Derek raksasa itu juga sesuai aturan seharusnya tidak boleh menghadap ke Masjidil Haram jika dalam kondisi mati.
"Insiden ini diakibatkan kesalahan pengoperasian crane oleh pihak pengembang. Ada faktor kelalaian yang dilakukan pengembang," ungkap Mustafa.
Mustafa sekaligus mengulang pesan Raja Salman, bahwa seluruh keluarga korban yang tahun ini terhambat melaksanakan ibadah haji, akan diundang ke Makkah tahun depan. Mereka ke Tanah Suci dengan status tamu kehormatan, sekaligus diundang ke Istana Raja.
"Raja meminta untuk menghadirkan 2 orang dari keluarga korban, untuk menjadi tamu kerajaan yang akan dilaksanakan tahun depan," imbuhnya.
Total korban tewas akibat tragedi jatuhnya crane di Masjidil Haram mencapai 111 orang. Sementara 238 jamaah haji lainnya luka-luka. Adapun calon haji WNI yang wafat akibat insiden ini sebanyak 11 orang. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya