LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

AS Klaim Tangkap Maduro, Sahkah Negara Menangkap Kepala Negara Asing?

Presiden AS Donald Trump mengklaim bahwa ia telah menangkap Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, karena tuduhan narkoterorisme.

Minggu, 04 Jan 2026 08:31:00
donald trump
Foto yang diunggah oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke platform media sosial Truth Social ini memperlihatkan Presiden Nicolas Maduro yang disebutnya tengah berada di atas kapal pera (© 2026 Liputan6.com)
Advertisement

Amerika Serikat kembali mengejutkan dunia politik internasional setelah Presiden AS Donald Trump mengklaim bahwa pihaknya telah menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro beserta istrinya, Cilia Flores, dalam sebuah operasi militer besar di Venezuela.

Klaim ini disampaikan Trump melalui postingan di media sosial Truth Social pada hari Sabtu, 3 Januari 2026. Dalam pernyataannya, Trump menyebut bahwa operasi militer yang dilakukan oleh AS berhasil menangkap Maduro dan Flores, dan keduanya kemudian diterbangkan keluar dari Venezuela untuk menjalani proses hukum di Amerika Serikat.

Namun, muncul pertanyaan apakah sebuah pemerintah negara dapat menangkap pemimpin negara asing. Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa klaim penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

"Jelas ini suatu pelanggaran hukum internasional. Meski ada kebutuhan bagi Presiden Trump untuk melakukan serangan dan penangkapan karena alasan narkotika, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dalam hukum internasional," ujar Hikmahanto seperti dikutip dari Liputan6.com pada Minggu (4/1/2026).

Advertisement

Hikmahanto menilai tindakan AS mengulangi pola lama yang ditunjukkan oleh negara adikuasa yang cenderung mengabaikan norma-norma global. Ia mengaitkan situasi ini dengan peristiwa di masa lalu ketika Amerika Serikat, di bawah kepemimpinan Presiden George Bush Senior, menangkap pemimpin Panama, Manuel Noriega, dan membawanya ke pengadilan di Miami.

"Ini adalah penyakit dari negara adikuasa yang tidak menghargai hukum internasional," kata Hikmahanto. Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum internasional, seorang presiden dari negara berdaulat seharusnya memiliki kekebalan dan tidak dapat diadili oleh pengadilan negara lain. "Harusnya seorang presiden suatu negara punya kekebalan dan tidak bisa tunduk pada pengadilan negara lain," ujarnya.

Advertisement

Peran Dewan Keamanan PBB menjadi sorotan

Foto yang diunggah oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke platform media sosial Truth Social ini memperlihatkan Presiden Nicolas Maduro yang disebutnya tengah berada di atas kapal pera © 2026 Liputan6.com

Terkait dengan eskalasi yang terjadi, Hikmahanto berpendapat bahwa Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) seharusnya mengambil tindakan yang lebih nyata. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan mengadakan sidang darurat untuk menanggapi pelanggaran terhadap kedaulatan serta hukum internasional.

"Dalam konteks ini, langkah konkret yang bisa dilakukan adalah mendorong sidang darurat Dewan Keamanan PBB. Saya berharap akan ada sidang darurat," ungkap Hikmahanto. Namun, ia juga menyatakan kekhawatirannya mengenai respons dari komunitas internasional, yang menurutnya cenderung pesimistis.

Hikmahanto mengungkapkan bahwa ada kemungkinan besar PBB akan bersikap pasif dalam menghadapi situasi ini.

"Masalahnya, tuduhan terhadap Maduro adalah narkotika. Jadi kemungkinan banyak negara akan membenarkan tindakan Amerika Serikat, meskipun itu salah menurut hukum internasional," jelasnya.

Ia menilai bahwa kondisi ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum internasional ketika dihadapkan dengan kepentingan negara-negara besar. Hikmahanto juga mengingatkan bahwa pembenaran terhadap tindakan sepihak seperti ini dapat menciptakan preseden yang berbahaya dan merusak tatanan hukum yang telah ada di tingkat global.

Kepala negara memiliki kekebalan hukum dari pengadilan negara asing

Foto yang diunggah oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke platform media sosial Truth Social ini memperlihatkan Presiden Nicolas Maduro yang disebutnya tengah berada di atas kapal pera © 2026 Liputan6.com

Menurut Hikmahanto, hukum internasional menetapkan bahwa kepala negara yang sedang menjabat umumnya memiliki kekebalan penuh dari yurisdiksi pidana di pengadilan negara asing. Kekebalan ini, yang dikenal sebagai kekebalan ratione personae atau kekebalan pribadi, berfungsi untuk melindungi kepala negara dari penangkapan atau penahanan saat berada di negara lain. Tujuan utama dari kekebalan ini adalah untuk memastikan bahwa kepala negara dapat menjalankan tugasnya sebagai perwakilan negaranya tanpa adanya gangguan dari pihak luar.

Namun, penting untuk dicatat bahwa kekebalan ini tidak bersifat mutlak, terutama dalam konteks kejahatan internasional yang serius. Statuta Roma, yang menjadi landasan bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dengan tegas menyatakan bahwa status resmi, termasuk sebagai kepala negara, tidak memberikan kekebalan dari tanggung jawab pidana di bawah Statuta tersebut. ICC memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu yang terlibat dalam kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Meskipun demikian, Pasal 98 dari Statuta Roma menimbulkan kerumitan, karena mengharuskan adanya persetujuan dari negara yang diwakili atau pengabaian kekebalan sebelum ICC dapat meminta kerja sama untuk penangkapan.

Kekebalan pribadi ini melekat pada jabatan dan dapat dicabut oleh negara yang diwakilinya. Setelah seorang kepala negara tidak lagi menjabat, umumnya kekebalan pribadi akan berakhir. Namun, kekebalan fungsional (ratione materiae) terkait dengan tindakan resmi mungkin masih tetap berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kekebalan memberikan perlindungan, ada batasan yang harus diperhatikan dalam konteks hukum internasional.

Argumen yang diajukan oleh Amerika Serikat terkait dengan kontroversi yurisdiksi menunjukkan kompleksitas hukum yang ada. Kontroversi ini sering kali melibatkan perdebatan mengenai batas-batas kekuasaan hukum antara negara bagian dan pemerintah federal. Hal ini menciptakan tantangan dalam penegakan hukum dan penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, penting untuk memahami konteks dan implikasi dari setiap argumen yang diajukan

Foto yang diunggah oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke platform media sosial Truth Social ini memperlihatkan Presiden Nicolas Maduro yang disebutnya tengah berada di atas kapal pera © 2026 Liputan6.com

Sementara itu, mengenai situasi Nicolas Maduro, Amerika Serikat telah mengambil sikap bahwa sejak tahun 2019, Maduro tidak lagi diakui sebagai pemimpin sah negara Venezuela. Washington menganggapnya sebagai individu biasa yang memimpin organisasi narkoteroris, sehingga ia dianggap tidak berhak mendapatkan kekebalan diplomatik. Dalam hukum yang berlaku di AS, terdapat doktrin yang dikenal sebagai male captus, bene detentus, yang artinya salah ditangkap, benar ditahan. Doktrin ini menyatakan bahwa pengadilan tetap berwenang meskipun penangkapan dilakukan secara ilegal, dan sebelumnya pernah diterapkan dalam kasus penangkapan Manuel Noriega pada tahun 1989.

Namun, para ahli hukum internasional berpendapat bahwa tindakan unilateral oleh suatu negara untuk menangkap kepala negara asing tanpa adanya persetujuan dari komunitas internasional atau tanpa mandat dari Dewan Keamanan PBB adalah sebuah pelanggaran terhadap kedaulatan dan hukum internasional. Tindakan tersebut juga menunjukkan adanya standar ganda dalam penegakan hukum di tingkat global. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legitimasi tindakan tersebut dan dampaknya terhadap hubungan internasional serta norma-norma hukum yang seharusnya dihormati oleh semua negara.

Klaim dan dakwaan yang akan diterima oleh Maduro dari AS

Foto yang diunggah oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke platform media sosial Truth Social ini memperlihatkan Presiden Nicolas Maduro yang disebutnya tengah berada di atas kapal pera © 2026 Liputan6.com

Pada Sabtu dini hari waktu setempat, Presiden Donald Trump mengumumkan bahwa militer Amerika Serikat telah melaksanakan serangan besar-besaran terhadap Venezuela. Serangan ini berujung pada penangkapan Nicolas Maduro beserta istrinya, Cilia Flores. Trump menyatakan bahwa keduanya telah 'ditangkap dan diterbangkan keluar dari negara tersebut' untuk menjalani proses hukum di AS. Jaksa Agung AS, Pam Bondi, menegaskan bahwa Maduro akan segera menghadapi seluruh kekuatan hukum AS di wilayah dan pengadilan AS, khususnya di Pengadilan Distrik Selatan New York.

Dakwaan terhadap Maduro sendiri telah diajukan sejak Maret 2020 oleh Departemen Kehakiman AS. Dakwaan tersebut mencakup berbagai tuduhan, seperti konspirasi narkoterorisme, konspirasi impor kokain, kepemilikan senjata mesin, dan alat perusak. Tuduhan ini menyatakan bahwa Maduro memanfaatkan posisinya untuk memfasilitasi penyelundupan kokain dan melindungi operasi perdagangan narkoba. AS bahkan menawarkan hadiah sebesar 15 juta dolar AS, yang kemudian dinaikkan menjadi 50 juta dolar AS, untuk informasi yang dapat mengarah pada penangkapannya.

Menanggapi klaim tersebut, Wakil Presiden Venezuela, Delcy Rodríguez, menuntut agar Maduro dan Flores dibebaskan segera. Ia menyebut tindakan AS sebagai 'penculikan brutal' dan menyatakan bahwa pemerintah Venezuela tidak mengetahui keberadaan mereka. Selain itu, Venezuela juga menolak tindakan 'kekerasan militer' yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan mengumumkan keadaan darurat sebagai respons terhadap situasi ini.

Advertisement

Infografis Kebijakan Imigrasi Trump di AS. (Liputan6.com/Abdillah)

Berita Terbaru
  • Kodaeral IX TNI AL Beri Layanan Kesehatan Gratis di Pulau Teor dalam Misi ERB BI 2026
  • Polrestabes Palembang Sediakan Layanan Kesehatan Gratis bagi Buruh Rayakan May Day 2026
  • Pemkab Tangerang Klaim Skema WFH ASN Berjalan Optimal dan Efisien
  • Progres Pembangunan Bendungan Bagong Capai 59,49 Persen, PTPP Optimis Selesai Tepat Waktu
  • Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti: Selalu Buka Ruang Dialog untuk Aspirasi Masyarakat
  • berita update
  • donald trump
  • maduro
  • penangkapan presiden venezuela nicolas maduro
Artikel ini ditulis oleh
Editor Endang Saputra
L
Reporter Luqman Rimadi, Khairisa Ferida, Luqman Rimadi
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.