Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Tanpa Izin
Arab Saudi akan mengenakan denda hingga Rp93 juta dan deportasi bagi siapa pun yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang menjalankan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi pada musim haji 2026.
Mengutip Antara, dalam pernyataannya Minggu (17/5/2026), kementerian menyebut pelanggar dapat dikenakan denda hingga 20 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp93 juta.
Aturan tersebut berlaku sejak 1 Dzulqaidah 1447 Hijriah atau 19 April 2026 hingga 14 Dzulhijjah 1447 Hijriah atau 1 Juni 2026.
Selain denda, warga asing yang melanggar aturan visa dan mencoba berhaji secara ilegal akan dideportasi ke negara asalnya.
Pemerintah Arab Saudi juga akan melarang mereka kembali memasuki wilayah kerajaan selama 10 tahun.
Kementerian menegaskan seluruh aturan tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan dan keselamatan jamaah selama musim haji berlangsung.
Pihak berwenang meminta seluruh masyarakat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan dan bekerja sama dengan aparat terkait.
Laporkan Pelanggaran
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi turut mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran aturan haji.
Laporan dapat disampaikan melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan wilayah Timur Arab Saudi.
Sementara untuk wilayah lain di Arab Saudi, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 999.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan setiap pelanggaran aturan musim haji akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.