Reaksi Komnas Perempuan Usai Terima Laporan KRDT Paula Verhoeven, Ini yang Akan Dilakukan ke Baim Wong
Paula Verhoeven telah melaporkan kasusnya yang melibatkan Baim Wong kepada Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan menyatakan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan mandat hukum setelah menerima laporan mengenai dugaan kekerasan yang dialami Paula Verhoeven. Laporan itu disampaikan secara langsung Paula bersama tim kuasa hukumnya Rabu (30/4) lalu di kantor Komnas Perempuan yang terletak di Jakarta Pusat.
Komisioner Komnas Perempuan, Sundari mengungkapkan mereka akan segera mengirimkan surat klarifikasi kepada lembaga dan individu yang terkait dengan laporan tersebut, termasuk juga pengadilan agama.
"Ya, itu kami akan minta klarifikasi, selain juga kepada pihak yang lain," ujar Sundari.
Tindakan ini merupakan wujud tanggung jawab Komnas Perempuan dalam memberikan perlindungan serta pendampingan kepada perempuan yang menjadi korban kekerasan, baik yang bersifat fisik, psikis, maupun bentuk lainnya.
"Komnas Perempuan itu kan perlindungan, jadi Komnas Perempuan juga menjadi rumah aman bagi perempuan yang merasa didiskriminasi atau mendapat kekerasan dari siapapun," jelasnya.
3 Dugaan KDRT
Menurut Sundari, Paula mengajukan tiga jenis dugaan kekerasan dalam laporannya, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi. Pihak Komnas berencana untuk melakukan analisis lebih mendalam guna menentukan apakah terdapat unsur kekerasan lain yang terlibat.
"Benar ya, kekerasan dalam fisik, psikis, ekonomi, itu semua diadukan tadi," kata Sundari.
Ia juga menambahkan dugaan kekerasan ekonomi merupakan isu yang sangat penting, mengingat banyak perempuan yang tertekan karena tidak mendapatkan nafkah atau akses keuangan dalam keluarga.
"Nah, untuk Paula sendiri kami akan lihat lagi, akan pelajari lagi, akan kami kaji sejauh mana ekonomi yang menurut Paula ini menjadi kekerasan ekonomi bagi dirinya," jelas Sundari.
Sundari mengungkapkan Komnas Perempuan juga memperhatikan surat edaran yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2017 saat menilai kemungkinan adanya diskriminasi yang dialami Paula selama proses hukum.
"Sesuai surat edaran Mahkamah Agung tahun 2017, terdapat salah satu klausul yang menekankan pentingnya memperhatikan kerentanan perempuan, khususnya dari sudut pandang gender," ujarnya.
Komnas Perempuan menegaskan komitmennya untuk menangani laporan Paula dengan serius dan profesional. Mereka juga membuka kesempatan untuk melakukan kajian lebih lanjut jika ditemukan adanya unsur kekerasan tambahan di luar yang telah disebutkan sebelumnya.