Nikita Mirzani Resmi Cabut Gugatan Dugaan Wanprestasi Terhadap Reza Gladys 'Alhamdulillah Sudah Dikabulkan'
Kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan bahwa pencabutan ini dapat dilakukan tanpa perlu persetujuan dari pihak-pihak terkait.
Nikita Mirzani telah secara resmi menarik kembali gugatan terkait dugaan wanprestasi terhadap Reza Gladys.
Penarikan gugatan tersebut dilakukan setelah majelis hakim memutuskan bahwa perkara nomor 489 mengenai dugaan wanprestasi telah selesai.
Hal tersebut dikatakan oleh Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, setelah sidang yang membahas pencabutan gugatan tersebut. Fahmi menjelaskan bahwa pencabutan ini dapat dilakukan tanpa perlu persetujuan dari pihak lain, karena belum ada proses tanya jawab yang berlangsung.
“Anda sudah mendengar adanya penetapan dari majelis hakim di mana menurut majelis hakim sesuai hukum acara perdata, pencabutan dilakukan tanpa perlu persetujuan dari para pihak karena belum ada jawab menjawab,” jelas Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 21 Juli 2025.
“Alhamdulillah sudah dikabulkan, maka terhitung hari ini perkara nomor 489 tentang adanya gugatan wanprestasi dinyatakan dicabut dan berakhir,” tambahnya.
Nikita Mirzani Cabut Gugatan yang Diajukan
Fahmi menjelaskan bahwa keputusan untuk mencabut gugatan ini diambil berdasarkan permintaan Nikita. Kliennya ingin lebih berkonsentrasi pada kasus pidana terkait dugaan pemerasan yang saat ini sedang dihadapinya.
"Nikita bilang sampaikan ke teman-teman, 'Bang pada saat Abang nanti sidang pencabutan gugatan wanprestasi, sampaikan bahwa memang saya yang meminta dan saya ingin fokus ke perkara pidananya," ungkap Fahmi.
Nikita Mirzani merasa bahwa kasus pidana ini perlu ditangani dengan serius. Hal ini sangat penting karena berhubungan langsung dengan kehidupan dan kebebasannya.
"Karena itu yang paling penting karena itu terkait dengan kehidupan saya, terkait dengan kebebasan saya dan seterusnya," jelas Fahmi.
Gugatan Wanprestasi yang Tidak Berhasil
Pada kesempatan yang sama, Fahmi menekankan bahwa mediasi dalam sidang gugatan wanprestasi tidak berhasil, sehingga Nikita akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatannya. Ketidakhadiran pihak tergugat menjadi penyebab utama gagalnya mediasi tersebut.
"Ada penetapan dari majelis hakim pidana yang memperbolehkan Nikita hadir. Namun, saat Nikita hadir, pihak tergugat tidak ada yang datang, sehingga hakim mediator menyatakan bahwa mediasi tersebut gagal," kata Fahmi Bachmid.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3603236/original/090486400_1634276256-211013_infografis-jangan_percaya_janji_manis_joki_prakerja_P.jpg)