Nama Raffi Ahmad Disebut dalam Penyidikan Kasus BlueRay Cargo, Ini Penjelasan KPK
Achmad Taufik, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, mengonfirmasi bahwa Raffi Ahmad disebutkan terkait kunjungannya ke Kantor Blueray Cargo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa nama Raffi Ahmad, yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, terlibat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menginformasikan kepada media bahwa Raffi Ahmad terkait dengan kunjungannya ke Kantor BlueRay Cargo di Amerika Serikat, di mana ia diduga menitipkan atau mengirim sejumlah barang elektronik ke Indonesia.
Menurut laporan Antara pada Senin (8/6/2026), KPK belum memperluas penyidikan terkait masalah ini lebih jauh.
"Betul, ada fakta saudara RA itu menitip," ungkap Achmad Taufik saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada hari yang sama.
Ia menambahkan, "Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa BlueRay mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan."
Achmad Taufik juga menegaskan bahwa KPK akan menyelidiki lebih dalam setelah informasi lebih lanjut terungkap dalam sidang.
"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," jelasnya.
Dalam catatan Antara, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, dan belasan orang telah diamankan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Satu hari setelah operasi tangkap tangan
Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengumumkan bahwa enam dari total 17 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan impor barang tiruan atau KW di lingkungan bea cukai. Selain itu, KPK juga menetapkan John Field, pemilik BlueRay Cargo, Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi BlueRay Cargo, serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional BlueRay Cargo, sebagai tersangka dalam perkara ini.
Tadi, saya menerima telepon dari Raffi Ahmad
Pada tanggal 5 Juni 2026, Raffi Ahmad terlibat dalam sidang yang berkaitan dengan kunjungannya ke BlueRay Cargo di Amerika Serikat. Setelah peristiwa tersebut, ia meminta bantuan hukum kepada Hotman Paris, yang kemudian mengonfirmasi permintaan tersebut dan mengumumkan rencananya untuk mengadakan konferensi pers dalam waktu dekat.
Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram Raffi Ahmad pada hari Senin, 8 Juni 2026, Hotman Paris menyatakan, "Barusan Raffi Ahmad telepon saya, minta pendampingan hukum, melawan semua yang telah memfitnah dia. Katanya, namanya disebut-sebutkan dalam sidang soal BlueRay Cargo import." Pernyataan ini menunjukkan bahwa Raffi Ahmad merasa perlu untuk membela diri dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait kasus tersebut.
Dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik
Hotman Paris memberikan tantangan kepada pihak-pihak yang menyudutkan Raffi Ahmad dengan membawa barang bukti pada konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 11 Juni 2026. Dalam unggahan tersebut, suami Nagita Slavina itu menegaskan tentang risiko pencemaran nama baik dan fitnah yang mungkin terjadi.
Raffi Ahmad pun menanggapi dengan peringatan, "Mr. @hotmanparisofficial berkata. Hati Hati untuk yang membuat berita yang jauh dari cerita sebenrnya/ kesaksian yang keliru/ menjadi hoax yang keterlaluan bisa terkena pencemaran nama baik. Sampai berjumpa hari KAMIS." Peringatan ini menunjukkan betapa pentingnya menyampaikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, agar tidak merugikan pihak lain.