Leony Vitria Sentil Soal Pajak: Rakyat Disuruh Taat, Pejabat Menikmat!
Leony memberikan kritik tajam mengenai pajak dan pola hidup pejabat di era sekarang.
Keluhan Leony Vitria tentang pajak warisan rumahnya ternyata menimbulkan reaksi yang luas dan menjadi sorotan kritik sosial.
Ia tidak hanya mengeluhkan jumlah pajak yang harus dibayar, tetapi juga secara terbuka mempertanyakan manfaat yang dirasakan masyarakat dari pajak yang mereka bayar.
Leony merasa frustrasi karena tidak melihat adanya imbal balik yang sebanding antara kewajiban membayar pajak dengan fasilitas yang diberikan kepada warga negara. Hal ini menggugah banyak orang untuk berpikir lebih dalam mengenai sistem perpajakan yang ada di Indonesia.
Pajak berlapis merupakan sistem yang perlu dikritik
"Akhirnya uang pajak yang udah berlapis-lapis itu timbal baliknya buat kita tuh apa gitu sebagai warga negara," ucapnya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (12/10).
Pernyataan tersebut mencerminkan rasa ingin tahunya sebagai warga negara mengenai manfaat yang diperoleh dari pembayaran pajak. Ia mempertanyakan sejauh mana kontribusi pajak yang telah dibayarkan dapat dirasakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa pajak seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan demikian, sebagai warga negara, kita berhak untuk mengetahui bagaimana uang pajak yang kita setorkan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Dengan nada satir
Dengan nada satir, anggota Trio Kwek-Kwek tampaknya ingin menyindir gaya hidup para pejabat yang semakin makmur, sementara kondisi masyarakat umum justru semakin memprihatinkan.
Mereka mengamati bahwa ada ketidakadilan yang mencolok antara kesejahteraan pejabat dan kesulitan yang dihadapi rakyat. Dalam lirik lagu mereka, terdapat kritik sosial yang tajam, mencerminkan realitas pahit yang dialami oleh banyak orang.
Melalui lagu-lagu mereka, Trio Kwek-Kwek berusaha menunjukkan bahwa meskipun pejabat hidup dalam kemewahan, banyak rakyat yang masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dengan cara yang menggelitik, mereka menyampaikan pesan bahwa seharusnya para pemimpin lebih peka terhadap keadaan rakyatnya.
"Di saat mereka berpesta, kami masih berjuang," mungkin itu yang ingin mereka ungkapkan melalui setiap nada dan lirik yang mereka nyanyikan.
Sentil tidak merasakan keuntungan dari pajak
"Kita hanya melihat pejabat yang semakin kaya, sementara masyarakat tidak merasakan manfaat apapun. Misalnya, kita tidak mendapatkan fasilitas berobat secara gratis, pendidikan pun tidak disediakan secara gratis, dan pensiun harus kita urus sendiri," ungkap Leony.
Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kehidupan pejabat dan masyarakat biasa. Masyarakat merasa terpinggirkan karena tidak mendapatkan layanan dasar yang seharusnya mereka terima, seperti kesehatan dan pendidikan, yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.
Kritik yang tajam
Meskipun memberikan kritik yang tajam, Leony menegaskan bahwa ia tidak termasuk dalam golongan yang menolak pajak. Ia menyadari sepenuhnya bahwa pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dan merupakan salah satu pilar utama dalam keberlangsungan sebuah negara.
Patuh terhadap kewajiban pajak
Saya percaya bahwa setiap warga negara pasti ingin patuh dalam membayar pajak. Tentu saja, saya juga tidak setuju jika kita hidup tanpa membayar pajak, karena sebagai warga negara, kita memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajiban tersebut.
"Gue yakin deh semua warga negara pasti mau kok taat bayar pajak. Toh aku, gue juga nggak setuju kalau kita hidup nggak bayar pajak, ya nggak bisa lah, lu sebagai warga negara lu harus bayar pajak," tegasnya.
Dorong Keterbukaan dalam Pajak
Namun, yang ia harapkan adalah adanya transparansi serta manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Ia meyakini bahwa setiap warga negara berhak mengetahui penggunaan uang pajak yang telah mereka bayarkan. "Cuman ya, ya tolonglah gitu. Kan juga butuh tahu uang pajak kita itu buat apa," katanya.
Penjelasan DJP soal Pajak Warisan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah 'pajak warisan' yang dianggap dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan.
"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Berikut penjelasan DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, dalam keterangannya, Kamis (11/9).
Rosmauli menjelaskan, bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.
Pengecualian warisan dari pengenaan PPh diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d, yang menyatakan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh Final melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Adapun tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan warisan, yakni ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar dengan melampirkan dokumen.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain, fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah; fotokopi sertipikat tanah/bangunan yang diwariskan; dokumen identitas pewaris dan ahli waris; dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan KPP.
"Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertipikat tanah/bangunan tidak dikenai pajak," ujarnya.