LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. ARTIS

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hakim Nilai Tuntutan JPU Terlalu Berat untuk Suami Sandra Dewi

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dinilai terlalu memberatkan.

Selasa, 24 Des 2024 14:13:00
sandra dewi
Keduanya nampak tidak berkata-kata saat digiring masuk anggota ke dalam Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia) (© 2024 Liputan6.com)
Advertisement

Salah satu terdakwa dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga sekitar Rp300 triliun, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar.

Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Vonis terhadap suami Sandra Dewi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024. Dalam pembacaan amar putusan, Eko Aryanto menyatakan bahwa tuntutan yang diberikan oleh jaksa terlalu berat.

"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara itu," ujar Eko Aryanto. Dalam analisisnya terhadap tuntutan JPU, ia menjelaskan bahwa masalah yang dihadapi oleh Harvey Moeis berawal dari upaya PT Timah Tbk, yang merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penambangan timah di Bangka Belitung, dalam meningkatkan produksi serta penjualan ekspor mereka.

Advertisement

Perusahaan Smelter Swasta di Bangka

Keduanya nampak tidak berkata-kata saat digiring masuk anggota ke dalam Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2024 Liputan6.com

Eko Aryanto menjelaskan bahwa terdapat perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang tengah berupaya meningkatkan kapasitas produksinya. Salah satu smelter yang dimaksud adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), di mana Harvey Moeis terlibat dalam kasus ini.

"Bahwa terdakwa bila dikaitkan PT RBT, jika ada pertemuan dengan PT Timah Tbk terdakwa tampil mewakili, dan atas nama PT RBT namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT." kata dia.

Advertisement

Selain itu, ia menambahkan bahwa terdakwa tidak menjabat sebagai komisaris, tidak terlibat dalam direksi, dan bukan merupakan pemegang saham di perusahaan tersebut.


Keduanya nampak tidak berkata-kata saat digiring masuk anggota ke dalam Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2024 Liputan6.com

Terdakwa Harvey Moeis mengklaim bahwa ia hanya memberikan bantuan kepada temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, karena ia memiliki pengalaman dalam mengelola usaha tambang batubara di Kalimantan. Eko Aryanto menambahkan,

"Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan pengusaha smelter perusahaan timah lainnya," ujarnya.

Dalam pernyataannya, Moeis menegaskan bahwa keterlibatannya dalam proyek tersebut tidak lebih dari sekadar dukungan kepada sahabatnya.

Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak memiliki andil yang signifikan dalam kerjasama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta pengusaha smelter lainnya.

Pelaku Penambangan Ilegal

Keduanya nampak tidak berkata-kata saat digiring masuk anggota ke dalam Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2024 Liputan6.com

Dalam berita yang dilansir oleh Liputan6.com, Ady Anugrahadi, pada hari Senin (23/12/2024), Hakim Ketua menyatakan bahwa PT Timah Tbk. dan PT RBT bukanlah perusahaan penambang yang beroperasi secara ilegal. Kedua perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

"Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang," jelas Eko Aryanto di ruang sidang. Dengan demikian, tuntutan yang diajukan terhadap Harvey Moeis dianggap terlalu berat. "Dan harus dikurangi," tambahnya.

Advertisement

Infografis Deretan Barang Mewah Disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)

Berita Terbaru
  • Chery Bakal Luncurkan Mobil Listrik Mungil
  • Resons MGBKI soal Skandal Dugaan Riset Palsu Libatkan WNI Demi Travel Grant
  • Hizbullah Kirim Serangan Balasan ke Israel, Target Pasukan Zionis dan Iron Dome
  • Ini Alasan Internet Putus di Sitaro, Ada Proses Restorasi Palapa Ring Tengah
  • Lace Kembali Jadi Tren Fashion Anak Muda, Ini Tips Mix and Match Stylish ala Gen Z di Shopee
  • berita update
  • konten ai
  • merdekaartis
  • sandra dewi
Artikel ini ditulis oleh
Editor Endang Saputra
W
Reporter Wayan Diananto, Ratnaning Asih
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.