Agnez Mo Dinyatakan Bersalah dan Didenda Rp1,5 Miliar, Buntut Kasus Lagu Bilang Saja Karya Ari Bias
Agnez Mo mengalami kesulitan setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 miliar.
Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah dan dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa mendapatkan izin dalam tiga konser yang berbeda. Lagu "Bilang Saja" merupakan karya dari musisi Ari Bias.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengonfirmasi bahwa mereka telah memenangkan gugatan terhadap Agnez Mo. Ia memberikan penjelasan mengenai isi putusan Majelis Hakim kepada para wartawan.
"Itu terbukti dengan adanya perkara Ari Bias melawan Agnez Mo atas penggunaan lagu 'Bilang Saja.' Karena Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memeriksa, memutus perkara ini, pada tanggal 30 Januari yang lalu sudah mengeluarkan keputusan," ungkapnya.
Walaupun Minola Sebayang tidak merinci lebih jauh mengenai isi putusan, ia menegaskan bahwa intinya adalah Agnez Mo, sebagai tergugat, telah melanggar hak cipta dengan menggunakan lagu ciptaan Ari Bias secara komersial.
Keputusan ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap hak cipta dalam industri musik dan memberikan pelajaran bagi para pelaku industri untuk selalu menghormati karya cipta orang lain.
Tanpa Dapatkan Izin
Minola Sebayang mengungkapkan bahwa lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan oleh Agnez Mo telah dibawakan dalam tiga konser tanpa mendapatkan izin dari penggugat yang merupakan pencipta lagu tersebut. Konser pertama berlangsung pada tanggal 25 Mei 2023 di Surabaya, diikuti dengan konser kedua pada tanggal 26 Mei 2023 di Jakarta, dan yang terakhir pada tanggal 27 Mei 2023 di Bandung.
Lebih lanjut, Minola Sebayang menambahkan, "Ketiga, menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersial tanpa izin sebesar 1 miliar 500 juta rupiah kepada penggugat." Pernyataan ini menunjukkan bahwa tindakan penggunaan lagu tanpa izin dapat berakibat pada tuntutan hukum dan kewajiban untuk membayar ganti rugi yang substansial.
Total Denda yang Harus Dibayarkan Capai Rp1,5 Miliar
Setiap kali Agnez Mo menggelar konser, ia dikenakan denda sebesar Rp500 juta. Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp1,5 miliar. Informasi ini disampaikan oleh Minola Sebayang kepada para jurnalis di Jakarta pada hari Senin, 3 Februari 2025, bersama dengan Ari Bias, Badai, dan Piyu, gitaris Padi Reborn.
Mencapai kemenangan dalam kasus ini ternyata tidaklah mudah. Minola Sebayang mengungkapkan, "Jadi di awal upaya hukum ini dilakukan, memang terjadi dualisme pemikiran dan dualisme pendapat hukum."
Aktivis di Industri Musik
Kebanyakan komposer dan aktivis di industri musik, khususnya dalam konteks live music, sepakat bahwa pihak yang seharusnya meminta izin untuk penggunaan lagu dalam konser adalah penyelenggara acara atau EO. "Saya, berpendapat bersama tim di sini, kalau kita melihat ketentuan yang diatur oleh Undang-undang Hak Cipta, maka yang bertanggung jawab memintakan izin atas penggunaan lagu dalam live konser adalah penyanyinya. Bukan EO," pungkasnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3567072/original/076815400_1631240168-210910_CONTENT_SPECIAL_14_Layanan_Publik_Komersial_Yang_Wajib_Bayar_Royaliti_Lagu_P.jpg)