LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. ARTIS

Ada Hal yang Meringankan, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp210 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

Jaksa Penuntut Umum meminta Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Selasa, 10 Des 2024 11:31:00
harvey moeis
Selain Sandra Dewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan adik kandung Sandra Dewi, Kartika sebagai saksi kasus dugaan korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, Kamis (10/10/2024). (Liputan6 (© 2024 Liputan6.com)
Advertisement

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Senin (9/12), Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 12 tahun serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Harvey Moeis, yang merupakan suami dari Sandra Dewi, terlibat sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di area izin usaha pertambangan PT Timah yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.

Melansir dari Antara, Harvey Moeis juga dikenakan tuntutan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (atau TPPU)," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Ardito Muwardi.

Advertisement

JPU Minta Harvey Ganti Rugi Rp210 Miliar ke Negara

Selain Sandra Dewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan adik kandung Sandra Dewi, Kartika sebagai saksi kasus dugaan korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, Kamis (10/10/2024). (Liputan6 © 2024 Liputan6.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan penjelasan mengenai tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Apabila Harvey Moeis tidak dapat memenuhi kewajibannya tersebut, maka akan ada konsekuensi berupa hukuman penjara selama enam tahun sebagai pengganti.

Dalam hal ini, JPU menyatakan Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Faktor yang Bikin Hukuman Harvey Moeis Berat

Selain Sandra Dewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan adik kandung Sandra Dewi, Kartika sebagai saksi kasus dugaan korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, Kamis (10/10/2024). (Liputan6 © 2024 Liputan6.com

Dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ke-1 KUHP, terdapat dasar hukum yang menjadi acuan dalam dakwaan kesatu primer. Tuntutan yang diajukan ini tidak muncul secara sembarangan, melainkan setelah melalui pertimbangan yang matang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan. Salah satunya tindakan Harvey Moeis yang tidak sejalan dengan program Pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Negara Rugi Rp300 Triliun

Selain Sandra Dewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan adik kandung Sandra Dewi, Kartika sebagai saksi kasus dugaan korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, Kamis (10/10/2024). (Liputan6 © 2024 Liputan6.com

Perbuatan yang dilakukan Harvey Moeis dianggap telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara, mencapai angka Rp300 triliun. Selain itu, ia juga dinilai telah menguntungkan dirinya sendiri sebesar Rp210 miliar.

Dalam proses persidangan, Harvey Moeis tampak memberikan keterangan yang tidak konsisten dan berbelit-belit.

"Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya," tambah Ardito Muwardi.

Advertisement

Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)

Berita Terbaru
  • Dikabarkan Hilang, Bocah di Makassar Ditemukan Meninggal di Rumah Kosong
  • Hindari 8 Minuman Ini Saat Bangun Tidur agar Pencernaan Tetap Sehat
  • Bupati Bintan Serahkan Sapi Kurban Presiden, Perkuat Kebersamaan Jelang Idul Adha 2026
  • Daging Kurban Presiden Prabowo Disalurkan ke 450 KK di Tanjungpinang
  • Trump Ultah ke-80, Gedung Putih Diubah Jadi Arena UFC
  • berita update
  • harvey moeis
  • kasus harvey moeis
  • kasus korupsi timah terbaru
  • konten ai
  • korupsi timah 300 triliun
  • merdekaartis
  • sidang kasus korupsi timah
Artikel ini ditulis oleh
Editor Anisyah Al Faqir
W
Reporter Wayan Diananto, Ratnaning Asih
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.