Viral Dana Tabungan Masyarakat di 7 Bank Terancam Imbas Corona, ini Tanggapan OJK
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, kondisi perbankan saat ini masih cukup kuat, meski terjadi pandemi Covid-19. Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir atas simpanannya di perbankan.
"Mengenai kabar yang viral itu, kita tidak tahu sumbernya dari mana. Tetapi dapat saya tegaskan, kondisi perbankan kita masih cukup solid dengan berbagai indikator yang ada," tutur Kepala OJK Jember, Azilsyah Noordin, saat dikonfirmasi merdeka.com pada Jumat (12/06).
Kantor OJK Jember membawahi lima kabupaten di Jawa Timur, yakni Jember, Banyuwangi, Situbondo, Lumajang dan Bondowoso. Secara nasional maupun regional, lanjut Azilsyah, kondisi perbankan saat ini masih cukup baik dengan ditandai beberapa indikator.
Seperti rasio permodalan; rasio kredit bermasalah serta rasio likuiditas yang masih terkendali. "Apalagi nasabah kan simpanannya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp 2 Miliar per nasabah per bank, jadi tidak perlu khawatir akan keamanan dananya yang disimpan di perbankan. Penjaminan ini yang perlu dipahami oleh masyarakat," tambah Azilsyah.
Pernyataan OJK Jember ini untuk mengkonfirmasi kabar berantai yang sempat menyebar di kalangan warga Jember dan sekitarnya. Dalam pesan yang menyebar di Whatsapp Group tersebut menyebutkan bahwa 7 bank yang meliputi bank BUMN dan swasta nasional dikabarkan kondisinya tidak baik.
Pesan berantai itu disebut mengutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II – 2019, yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja OJK. BPK menilai pengawasan yang dilakukan OJK terhadap tujuh bank tersebut belum optimal.
Tetapi belakangan, Ketua BPK Agung Firman mengkonfirmasi, bahwa audit tersebut menggambarkan kondisi pada akhir tahun lalu. Sedangkan saat ini, kondisi perbankan disebut sudah membaik.
"Soal audit BPK itu jangan serta merta dimaknai bahwa ada beberapa bank yang bermasalah. Kalaupun ada perbaikan, itu hal yang wajar karena dalam bisnis perbankan ada dinamika tertentu," papar Azilsyah.
Selaku regulator perbankan dan lembaga keuangan, OJK menyatakan bahwa pengawasan perbankan terus dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan. Ini mencakup aspek mitigasi resiko, tata kelola perbankan dan sebagainya.
"Buktinya, OJK mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hasil auditnya. Kalaupun ada kelemahan-kelemahan, itu hal yang wajar," tutur Azilsyah.
Perbankan Disebut Persulit Pencairan Dana Nasabah
Rumor tentang kondisi perbankan itu juga ditambah dengan beberapa pengakuan warga yang mengklaim susah menarik dananya yang disimpan di perbankan. OJK Jember menyebut hal itu bukan dipersulit, apalagi dikait-kaitkan dengan kondisi pandemi Covid-19. Hal itu menurut OJK adalah sesuatu yang lumrah, dalam kaitan dengan fungsi intermediasi perbankan.
"Sebenarnya dalam kondisi normal (sebelum terjadi pandemi), adalah hal yang lumrah ketika pegawai bank bertanya kepada nasabah yang akan menarik dananya dalam jumlah besar dari deposito. Ditanya tujuannya untuk apa. Karena bank kan juga melakukan pengaturan dana dalam menjalankan bisnisnya," jelas Azilsyah.
Selain itu, OJK Jember juga mengimbau warga untuk berhati-hati ketika menerima informasi dari sumber yang tidak kredibel. Terlebih, saat ini ada UU ITE yang mengatur penyampaian informasi yang tidak benar bisa berakibat sanksi pidana.
"Karena itu, kami berharap masyarakat untuk menahan diri dengan tidak menyampaikan berita yang belum tentu benar," tutur Azilsyah.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaIndustri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertumbuhan kredit didukung oleh kinerja penjualan dan investasi korporasi yang diperkirakan terus meningkat.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaBank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca Selengkapnya