Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu

Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu

Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu

Mengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.

Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas kembali meminta para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral.

Menyusul, pelaksanaan pemilu yang kurang dari 1 bulan lagi.

"Aparatur sipil negara/ASN (harus) tetap menjaga netralitas, menguatkan soliditas, dan profesionalitas ASN selama perhelatan lima tahunan ini berlangsung," 

kata Menteri Anas dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/1).

Menteri Anas menilai penting bagi para PNS untuk bersikap netral dalam pemilu 2024. Tujuannya agar pelayanan publik tidak terhambat dan bebas dari kepentingan politik.


"Netralitas ASN menjadi salah satu kunci keberhasilan dari pesta demokrasi terbesar di dunia. Mari kita kawal bersama agar ASN imparsial dan bebas dari pengaruh agar pelayanan publik akan terhambat," ujar Anas.

Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu

Anas menegaskan bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi.

Mulai dari sanksi administratif hingga sanksi terberat yakni pidana.

"Bagi mereka yang melanggar, ada tingkatan sangsinya ya. Mulai sangsi administratif sampai sangsi yang terberat adalah pidana. Saya kira sudah jelas. Clear ASN harus netral,"
kata Anas menegaskan.

merdeka.com

Diketahui, berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Momen itu puncak pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Sehingga, pada hari tersebut semua warga yang berkewarganegaraan Indonesia baik yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun di luar negeri dan berusia genap 17 tahun atau lebih wajib mengikuti pencoblosan.

Berikut ini informasi lengkap terkait jadwal dan tahapan pemilu 2024 adalah:

1. Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024

2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023

3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023

4. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

5. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022

6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023

7. Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023

Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu

8. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023

9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023

10. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024

11. Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024

12. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024

13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024

14. Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu

15. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

16. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

16. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

Baca Selengkapnya
Ingat, Hanya PNS dan ASN Bidang Ini yang Boleh WFH Tanggal 16-17 April
Ingat, Hanya PNS dan ASN Bidang Ini yang Boleh WFH Tanggal 16-17 April

Menteri Azwar Anas mengingatkan tidak semua PNS atau ASN boleh WFH tanggal 16-17 April.

Baca Selengkapnya
Catat! Ini Tanggal Pencairan THR PNS, ASN, TNI hingga Polri
Catat! Ini Tanggal Pencairan THR PNS, ASN, TNI hingga Polri

Pada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Blak-blakan soal Persiapan Jelang Pencoblosan 14 Februari 2024
Anies Blak-blakan soal Persiapan Jelang Pencoblosan 14 Februari 2024

Anies rencananya bakal mencoblos bersama keluarga di TPS terdekat.

Baca Selengkapnya
Anies ke Pendukungnya saat Hari Pencoblosan 14 Februari: Harus Hati-Hati, Jaga Suara Kita
Anies ke Pendukungnya saat Hari Pencoblosan 14 Februari: Harus Hati-Hati, Jaga Suara Kita

Anies mengimbau pendukung berhati-hati. TPS harus betul-betul diawasi dengan benar.

Baca Selengkapnya
Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024
Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024

Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilpres 2024, Aduan Netralitas PNS Masih Sedikit
Jelang Pilpres 2024, Aduan Netralitas PNS Masih Sedikit

Pemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya