Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu
Mengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.
Mengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas kembali meminta para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral.
Menyusul, pelaksanaan pemilu yang kurang dari 1 bulan lagi.
kata Menteri Anas dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/1).
Menteri Anas menilai penting bagi para PNS untuk bersikap netral dalam pemilu 2024. Tujuannya agar pelayanan publik tidak terhambat dan bebas dari kepentingan politik.
"Netralitas ASN menjadi salah satu kunci keberhasilan dari pesta demokrasi terbesar di dunia. Mari kita kawal bersama agar ASN imparsial dan bebas dari pengaruh agar pelayanan publik akan terhambat," ujar Anas.
Anas menegaskan bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi.
Mulai dari sanksi administratif hingga sanksi terberat yakni pidana.
merdeka.com
Diketahui, berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Momen itu puncak pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Berikut ini informasi lengkap terkait jadwal dan tahapan pemilu 2024 adalah:
1. Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
4. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
5. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
7. Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
8. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
10. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
11. Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
12. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
14. Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
15. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaMenteri Azwar Anas mengingatkan tidak semua PNS atau ASN boleh WFH tanggal 16-17 April.
Baca SelengkapnyaPada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.
Baca SelengkapnyaAnies rencananya bakal mencoblos bersama keluarga di TPS terdekat.
Baca SelengkapnyaAnies mengimbau pendukung berhati-hati. TPS harus betul-betul diawasi dengan benar.
Baca SelengkapnyaNetralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.
Baca SelengkapnyaPemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKetua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya