Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun

Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun

Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun

Automatic adjustment anggaran ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 Desember 2023.

Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun

Pemerintah resmi memblokir anggaran atau automatic adjustment untuk sejumlah pos belanja pada 2024. Diketahui, nilainya mencapai Rp50,14 triliun.


Automatic adjustment anggaran ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 Desember 2023.

Sedikitnya ada 6 poin yang diatur dalam surat tersebut.

Pertama, merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2024 dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan Automatic Adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2024.

"(Kedua) Kebijakan Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2024 ditetapkan sebesar Rp50.148.936.040.000,00 (lima puluh triliun seratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta empat puluh ribu rupiah) dengan rincian besaran per Kementerian/Lembaga sebagaimana terlampir," seperti dikutip, Selasa (13/2).

Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun

Ketiga, memuat rincian pos anggaran yang diblokir sementara. Kemudian, tertuang juga beberapa pos belanja prioritas pemerintah dari hasil pemblokiran tersebut.

Yakni, Ketentuan dalam kebijakan Automatic Adjustment TA 2024 sebagai berikut:


a. Bersumber dari dana Rupiah Murni (RM).

b. Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan Automatic Adjustment, sebagai berikut:

Satu, belanja Barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 (sepuluh) akun belanja barang, yaitu honor (521115 dan 521213), perjalanan dinas (524111, 524113, 524211, dan 524219), paket meeting (524114 dan 524119), belanja barang operasional lainnya (521119), dan belanja barang non operasional lainnya (521219).

Dua, belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda.

Tiga, kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.


Masih pada poin yang sama, anggaran diprioritaskan untuk 7 jenis belanja. Di antaranya, satu, belanja bantuan sosial yang meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako. Dua, belanja terkait tahapan Pemilu. Tiga, belanja terkait IKN. 

Empat, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak. Lima, belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP). Enam, belanja untuk Daerah Otonomi Baru (4 Provinsi) / Kementerian/Lembaga Baru. Tujuh, Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.

Poin keempat, mekanisme pelaksanaan Automatic Adjustment Belanja K/L TA 2024, sebagai berikut:


a. Kementerian/Lembaga mengusulkan Kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir pada catatan halaman IV A DIPA sesuai dengan besaran Automatic Adjustment masing-masing Kementerian/Lembaga sebagaimana terlampir dan ditandai dengan memilih kode 9 pada aplikasi SAKTI.

b. Pengusulan sebagaimana pada huruf a di atas, dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Surat usulan revisi Automatic Adjusment disampaikan kepada Dirjen Anggaran paling lambat pada tanggal 26 Januari 2024.

Poin kelima, berisi tentang, berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, apabila sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 Kementerian/Lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA dengan besaran sesuai lampiran.

Keenam, selanjutnya, apabila terdapat kebutuhan yang prioritas, maka Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usul relaksasi Automatic Adjustment pada Semester II tahun 2024 melalui mekanisme revisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Sri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen
Sri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen

Uang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Tak Kaget Jepang dan Inggris Alami Resesi, Ini Alasannya
Sri Mulyani Tak Kaget Jepang dan Inggris Alami Resesi, Ini Alasannya

Tekanan yang dialami negara-negara maju itu dipengaruhi kenaikan suku bunga yang terlalu tinggi yang terjadi di berbagai negara.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Gunakan Dana Abadi LPDP Buat Beri Pinjaman ke Mahasiswa
Sri Mulyani Gunakan Dana Abadi LPDP Buat Beri Pinjaman ke Mahasiswa

Usulan Sri Mulyani terkait heboh mahasiswa ITB keluhkan mahalnya bunga pinjol untuk bayar kuliah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengamat Yakin Sri Mulyani Tak akan Mundur dari Menkeu, Dampaknya Bisa Besar
Pengamat Yakin Sri Mulyani Tak akan Mundur dari Menkeu, Dampaknya Bisa Besar

Isu mundurnya Sri Mulyani dari Menteri Keuangan dinilai hanya ‘digoreng’ pihak tertentu

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tarik Utang Rp407 Triliun Sepanjang 2023
Pemerintah Tarik Utang Rp407 Triliun Sepanjang 2023

Sri Mulyani menjabarkan realisasi penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sepanjang 2023 sebesar Rp308,7 triliun.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Baru Cairkan Anggaran Pemilu Rp23,4 Triliun, Untuk Apa Saja?
Sri Mulyani Baru Cairkan Anggaran Pemilu Rp23,4 Triliun, Untuk Apa Saja?

Pemerintah menyiapkan anggaran untuk Pemilu 2024 sebesar Rp30,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Menteri Bappenas Bocorkan Suasana Istana Negara di Tengah Isu Mundurnya Sri Mulyani & Mahfud MD
Menteri Bappenas Bocorkan Suasana Istana Negara di Tengah Isu Mundurnya Sri Mulyani & Mahfud MD

Suharso menilai Sri Mulyani merupakan sosok yang profesional dalam bekerja. Sehingga tak terlintas dalam benaknya, jika ingin mundur dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bakal Temui Jokowi di Istana Siang Ini, Bahas Apa?
Sri Mulyani Bakal Temui Jokowi di Istana Siang Ini, Bahas Apa?

Pertemuan keduanya akan digelar di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (2/2) siang.

Baca Selengkapnya