Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Subsidi Gas untuk Listrik Dinilai Harus Miliki Nilai Tambah

Subsidi Gas untuk Listrik Dinilai Harus Miliki Nilai Tambah pipa gas. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pakar Energi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Mukhtasor menilai bahwa langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang menyertakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam subsidi gas untuk tarif listrik, harus memiliki nilai tambah lebih.

"Penerima manfaat harga gas sebesar USD 6 per MMBTU di plant gate haruslah memiliki dasar hukum yang jelas," kata dia, Rabu (8/4).

Menurut dia, Kementerian ESDM harus memberikan penjelasan yang transparan dan memadai mengenai keekonomian produksi listrik berbahan bakar gas atau PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas).

"Kita tahu umumnya PLTG itu relatif murah. Hal ini benar terutama kalau PLTG dibangun sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional, PP 79/2014, yaitu pengembangan energi dengan mengutamakan sumber daya energi setempat," ujarnya.

Berdasarkan Perpres Nomor 40/2016, selain faktor keekonomian industri pengguna gas, penetapan harga gas bumi untuk industri tertentu harus mempertimbangkan nilai tambah dari pemanfaatan gas di dalam negeri.

Berdasar data American Petroleum Institute, nilai tambah ekonomi gas untuk pembangkit listrik adalah kurang dari 50 persen dibanding nilai tambah ekonomi jika gas digunakan untuk industri petrokimia dan sebagainya.

"Bahkan penggunaan untuk komersial dan domestik masih bernilai tambah ekonomi nasional lebih tinggi. Apalagi masih ada alternatif lain sumber energi listrik selain gas, misalnya panas bumi, air dan lainnya,” tandas Mukhtasor.

Sediakan Listrik Terjangkau

terjangkau rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Sebelumnya, usai Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan rencana perubahan harga gas untuk industri sebesar USD 6 per MMBTU mulai berlaku 1 April 2020. Termasuk penerima harga gas subsidi itu adalah sektor kelistrikan yaitu PLN.

"Penurunan harga gas ini juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri. Penurunan harga gas untuk industri termasuk pupuk dan PLN, tidak menambah beban keuangan negara," jelas Arifin.

Menurut Arifin, konsekuensi kebijakan itu penerimaan pemerintah dari hulu gas akan berkurang. Namun itu bisa dikompensasi dengan pengurangan biaya subsidi dan (pengurangan) biaya kompensasi (PLN), serta kontribusi dari peningkatan pajak dan deviden.

"Juga terdapat penghematan dari konversi bahan bakar pembangkit listrik dari diesel ke gas," dalih Menteri Arifin.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP