Sri Mulyani sosialisasi aturan pembatasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tantang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian di kantornya, Selasa (22/5). Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para pelaku industri asuransi.
Sri Mulyani menjelaskan, dalam peraturan baru tersebut, pemerintah membatasi kepemilikan aset oleh investor asing maksimal 80 persen. Adapun aturan tersebut merupakan turunan dari aturan sebelumnya yaitu undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.
"PP 14 ini tidak lahir secara innocent tapi legacy status yang sudah muncul dan sosialisasi ini merupakan mandat yang diberikan kepada kami sata rapat di DPR," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan, PP baru tersebut diluncurkan karena adanya kekhawatiran yang terjadi di industri asuransi jika semua aset dimiliki oleh investor aisng.
Berdasarkan data yang dikemukan saat rapat bersama DPR, dia menyebutkan setidaknya ada 19 perusahaan asuransi yang lebih dari 80 persen sahamnya dimiliki oleh asing dan sebanyak 73,37 persen aset di asuransi jiwa juga merupakan milik asing.
Sebagai informasi, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian.
Seperti diketahui, RPP tentang batasan kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Dalam peraturan tersebut, kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian maksimum 80 persen, yang berlaku bagi perusahaan baru dan perusahaan yang kepemilikan asingnya belum mencapai angka tersebut. Sedangkan kepemilikan domestik mencapai 20 persen.
"Kita sudah dengar dari semua fraksi dapat memahami usulan pemerintah dan kami menyetujui (RPP), dengan catatan yang disampaikan tadi. Semoga itu bisa dipertimbangkan dalam menyusun PP. Setuju!" Kata Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/7).
Diusulkannya peraturan tersebut dikarenakan pertumbuhan perusahaan asuransi domestik belum mampu mengejar pertumbuhan permintaan jasa asuransi dalam negeri. Sehingga, investasi asing akan bermanfaat untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi dalam negeri dengan tetap menjaga kepentingan nasional.
Lebih lanjut, peraturan tersebut menjelaskan apabila tidak terdapat investor domestik, maka tambahan modal dilakukan melalui penawaran umum saham minimum 20 persen.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan pada Maret 2016, terdapat 19 perusahaan perasuransian dengan kepemilikan asing melebihi 80 persen. Sebanyak 19 perusahaan tersebut, yang terdiri dari 14 perusahaan asuransi jiwa dan 5 perusahaan asuransi umum, semuanya bukan merupakan perusahaan perasuransian go public.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya