Pemerintah akan kembali memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di semua wilayah pada saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mulai 25 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan ini jadi antisipasi agar proses pemulihan ekonomi yang kini telah berjalan tidak kembali kecolongan.
Sebab, angka penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia saat ini sudah menurun hingga kurang dari 400 kasus baru per hari.
"Kami juga belajar dari tahun-tahun sebelumnya, di saat liburan Natal dan Tahun Baru kita harus tetap waspada," imbuh Sri Mulyani dalam suatu forum virtual bersama ADBI, Jumat (19/11).
Oleh karenanya, pemerintah saat ini masih tetap waspada meskipun penambahan kasus baru telah turun pada tingkat yang lebih rendah. Pemerintah tak ingin program pemulihan ekonomi nasional yang sudah on the track kembali terkoreksi akibat varian delta.
"Kami terus tetap waspada dengan pandemi Covid-19, karena pandemi Covid-19 tetap menjadi risiko signifikan bagi ekonomi untuk melakukan pemulihan," tegas dia.
Sri Mulyani juga berkaca pada beberapa negara besar dunia, yang pertumbuhan ekonominya kembali terkontraksi akibat sulit membendung penyebaran Covid-19 varian delta. "Kita melihat adanya peningkatan drastis akan jumlah kasus pada beberapa negara khususnya di Eropa dan Amerika, atau bahkan di China," sebut dia.
Sementara dari Tanah Air, Pemerintah RI telah menggunakan berbagai instrumen kebijakan di sektor keuangan untuk mendukung intervensi, khususnya pada bidang kesehatan, perlindungan sosial, serta memberikan dukungan pada UMKM maupun koperasi.
"Jadi Tidak hanya bagaimana bisa bertahan dalam kondisi sulit ini, tapi juga mampu pulih lebih kuat, lebih baik. Syukurnya, pada saat ini perbaikan signifikan dalam upaya Indonesia membatasi dan mengendalikan pandemi telah menunjukan hasil-hasil yang menyenangkan," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com