Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siap-siap ditilang jika langgar aturan ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek

Siap-siap ditilang jika langgar aturan ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek Sosialisasi Ganjil Genap. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan akan menurunkan 85 petugas untuk mengawasi implementasi aturan ganjil-genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur menuju Tol Jakarta-Cikampek. Aturan tersebut berlaku per 12 Maret nanti.

"85 petugas di dua pintu tol," kata Royke saat ditemui di depan gerbang tol Bekasi Barat, Senin (5/3).

Royke menjelaskan, petugas akan bersiaga di depan pintu tol untuk mengawal terealisasinya aturan tersebut. "Kita lebih bagus mencegah," ujarnya.

Jika ada mobil yang pelat nomornya tidak sesuai dan terlanjur masuk, maka mobil tersebut akan disuruh keluar. Untuk itu, akan disediakan jalan untuk putar balik (U-Turn) di dalam tol.

"Jika ada yang bandel terlanjur masuk nanti ada u-turn di depan, mutar balik."

Kendati demikian, petugas bisa saja memberlakukan tilang sebagai tindakan akhir bagi pelanggar. Tilang tersebut adalah tilang kategori pelanggaran rambu lalu-lintas.

"Penindakan kita sesuai rambu melanggar rambu nanti ditilang, tapi itu upaya terakhir. Pasti ada petugas di titik-titik krusial."

Royke mengakui ada kesulitan tersendiri dalam mengawasi aturan ganjil genap. "Ya sebenarnya sulit kalau ganjil genap kalau pakai mata telanjang tapi apa boleh buat kita harus berbuat seperti itu. Selama ini masih manual sebagian ada lewat kamera tapi gak semua."

Sebagai informasi, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan khusus untuk mengatur volume kendaraan di dalam ruas jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) dengan cara menerapkan aturan ganjil genap di pintu tol untuk mobil pribadi. Hal itu dilakukan agar pergerakan lalu lintas di dalam ruas jalan tol Japek tidak akan mengalami kemacetan terutama saat jam sibuk.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono mengatakan aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-09.00 WIB dan hanya diterapkan selama hari Senin hingga Jumat. Akhir pekan dan hari libur nasional tidak berlaku aturan ganjil genap.

"Diperiksanya di pintu tol Bekasi Barat, dan Bekasi Timur, jadi di situ diperiksanya," kata Bambang dalam sebuah acara diskusi di Gedung Kementerian Perhubungan, Kamis (22/2).

Bambang mengungkapkan, pintu tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat menjadi yang pertama menerapkan aturan ganjil genap sebab pintu tol tersebut merupakan yang paling padat.

Nantinya, jika aturan ganjil genap menunjukkan perubahan yang signifikan, aturan ganjil genap akan diikuti oleh pintu tol lainnya seperti Tambun, Pondok Gede Timur dan Pondok Gede Barat.

Bambang menjelaskan, untuk kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai misalnya mobil pelat ganjil di tanggal genap tetap bisa masuk jalan tol namun melalui alternatif pintu tol lain.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP