Serikat Buruh Desak Pemerintah Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024
Serikat buruh berharap kenaikan UMP 2024 bisa mencapai 15 persen.
Serikat buruh berharap kenaikan UMP 2024 bisa mencapai 15 persen.
Serikat buruh mendesak Pemerintah agar segera mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Pihak buruh pun meminta agar Pemerintah mengabulkan kenakan UMP sebesar 15 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyampaikan jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP seharusnya sudah ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan, atau 1 November 2023.
Merdeka.com
Said menilai, melalui revisi PP tersebut Kementerian Ketanagakerjaan mencoba mengakali agar kenaikan UMP 2024 kurang dari 15 persen.
Merdeka.com
Padahal menurutnya, Kemnaker cukup menerbitkan Permenaker atau Surat Edaran yang baru untuk menentukan kenaikan UMP 2024. Bahkan, dia menyarankan tidak mengacu pada revisi PP 36.
Merdeka.com
Said menegaskan, dalam penentuan kenaikan upah sudah jelas variabel yang digunakan yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Artinya, Kemnaker bisa langsung menghitungnya dari variabel tersebut.
"Karena di situ jelas kenaikan upah minimum itu jelas berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Sekarang Pemerintah tinggal mengeluarkan Permenaker saja dan Surat edaran, kalau mau kuat hukumnya ya Permenaker berapa indeks tertentu itu," pungkasnya.
Ali mengatakan, Kasdi yang diduga merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menahan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaMKMK bakal memeriksa 9 hakim Konstitusi imbas putusan perubahan syarat capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan kesehatan sebagai syarat administrasi mendaftar Capres Cawapres.
Baca SelengkapnyaTauhid menekankan, rekrutmen fleksibel tidak dapat dimaknai setiap bulan instansi membuka seleksi.
Baca SelengkapnyaPenerapan UMP ini hanya berlaku untuk usaha menengah ke atas. Sementara untuk, UMKM keputusan UMP tidak berlaku.
Baca SelengkapnyaKeempatnya tak terima atas proses pemberhentian antar waktu (PAW) secara sepihak yang dilakukan ketua DPRD.
Baca SelengkapnyaKehadiran Airlangga merupakan perdana menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya mangkir
Baca SelengkapnyaSetiap ada kebakaran lahan di lokasi perusahaan, masyarakat yang jadi korban, mulai masalah kesehatan hingga proses pembelajaran dan pendidikan.
Baca Selengkapnya