Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serikat Buruh Desak Pemerintah Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024

Serikat Buruh Desak Pemerintah Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024

Serikat buruh mendesak Pemerintah agar segera mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Pihak buruh pun meminta agar Pemerintah mengabulkan kenakan UMP sebesar 15 persen.

Serikat Buruh Desak Pemerintah Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyampaikan jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP seharusnya sudah ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan, atau 1 November 2023.

"Partai buruh dan KSPI mendesak Pemerintah berdasarkan aturan yang ada Penetapan Upah Minimum Provinsi itu adalahh 60 hari sebelum diberlakukan. Kalau ditarik ulur 60 hari, berarti tanggal 1 November 2023 sudah harus ada keputusan upah minimum provinsi atau UMP 2024," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

Merdeka.com

Diketahui Perhitungan upah minimum nantinya akan menggunakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Said menilai, melalui revisi PP tersebut Kementerian Ketanagakerjaan mencoba mengakali agar kenaikan UMP 2024 kurang dari 15 persen.

"Sampai hari ini Pemerintah kebingungan terhadap revisi peraturan Pemerintah atau PP 36 tentang pengupahan. Karena Kementerian Ketenagakerjaan ini mengakali agar upah minimum lebih rendah dari kenaikan PNS/TNI/POLRI sebesar 8 persen, bahkan Pensiunan naiknya 12 persen," ujarnya.

Merdeka.com

Padahal menurutnya, Kemnaker cukup menerbitkan Permenaker atau Surat Edaran yang baru untuk menentukan kenaikan UMP 2024. Bahkan, dia menyarankan tidak mengacu pada revisi PP 36.

Serikat Buruh Desak Pemerintah Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024

"Sedang diakal-akali hukumnya ini agar Upah Minimum swasta lebih rendah dari 8 persen. Kenapa demikian, karena mengikuti omnibuslaw Undang-undang Cipta Kerja sebenarnya tidak perlu lagi PP nomor 36 itu tidak perlu, buang saja ke tempat sampah," katanya.

Merdeka.com

Said menegaskan, dalam penentuan kenaikan upah sudah jelas variabel yang digunakan yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Artinya, Kemnaker bisa langsung menghitungnya dari variabel tersebut.

"Karena di situ jelas kenaikan upah minimum itu jelas berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Sekarang Pemerintah tinggal mengeluarkan Permenaker saja dan Surat edaran, kalau mau kuat hukumnya ya Permenaker berapa indeks tertentu itu," pungkasnya.

KPK Periksa Sekjen Kementan Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
KPK Periksa Sekjen Kementan Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Ali mengatakan, Kasdi yang diduga merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Prajurit TNI Terkait Perkara Suap
KPK Periksa Prajurit TNI Terkait Perkara Suap

KPK resmi menahan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.

Baca Selengkapnya
MKMK Bakal Periksa 9 Hakim Konstitusi Secara Tertutup Usut Dugaan Pelanggaran Etik
MKMK Bakal Periksa 9 Hakim Konstitusi Secara Tertutup Usut Dugaan Pelanggaran Etik

MKMK bakal memeriksa 9 hakim Konstitusi imbas putusan perubahan syarat capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sendiri, Cak Imin Akui Jarang Bareng Anies Ini Alasannya
Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sendiri, Cak Imin Akui Jarang Bareng Anies Ini Alasannya

Hasil pemeriksaan kesehatan sebagai syarat administrasi mendaftar Capres Cawapres.

Baca Selengkapnya
Menteri Usul Seleksi CPNS Dibuka Kapan Saja, Pengamat Ingatkan PNS Titipan
Menteri Usul Seleksi CPNS Dibuka Kapan Saja, Pengamat Ingatkan PNS Titipan

Tauhid menekankan, rekrutmen fleksibel tidak dapat dimaknai setiap bulan instansi membuka seleksi.

Baca Selengkapnya
UMP Sulsel Hanya Naik 1,45%, Pemprov Sulsel Klaim Sudah Akomodir Usulan Serikat Pekerja
UMP Sulsel Hanya Naik 1,45%, Pemprov Sulsel Klaim Sudah Akomodir Usulan Serikat Pekerja

Penerapan UMP ini hanya berlaku untuk usaha menengah ke atas. Sementara untuk, UMKM keputusan UMP tidak berlaku.

Baca Selengkapnya
Empat Anggota Dewan Meradang di-PAW Tanpa Sebab, Ketua DPRD Somasi
Empat Anggota Dewan Meradang di-PAW Tanpa Sebab, Ketua DPRD Somasi

Keempatnya tak terima atas proses pemberhentian antar waktu (PAW) secara sepihak yang dilakukan ketua DPRD.

Baca Selengkapnya
Ini yang Digali Kejagung Saat Periksa Airlangga Sebagai Saksi Kasus Korupsi Minyak Goreng
Ini yang Digali Kejagung Saat Periksa Airlangga Sebagai Saksi Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kehadiran Airlangga merupakan perdana menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya mangkir

Baca Selengkapnya
Penderita ISPA Meningkat, Pemerintah Harus Cabut Izin Usaha Perusahaan Bakar Lahan
Penderita ISPA Meningkat, Pemerintah Harus Cabut Izin Usaha Perusahaan Bakar Lahan

Setiap ada kebakaran lahan di lokasi perusahaan, masyarakat yang jadi korban, mulai masalah kesehatan hingga proses pembelajaran dan pendidikan.

Baca Selengkapnya