Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, dengan temuan tersebut, hingga saat ini jumlah peer-to-peer lending tidak berizin yang ditemukan menjadi 407 entitas.
Dari jumlah tersebut 2 platform yaitu Bizloan dan KTA Kilat dari 227 aplikasi peer-to-peer lending tak berizin yang ditemukan sebelumnya telah terdaftar di OJK. "Bizloan itu aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth, kalau KTA Kilat milik PT Pendanaan Teknologi Nusa," jelasnya seperti ditulis Senin (24/9).
Dia menjelaskan, penemuan tersebut berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore. Atas temuan itu, selanjutnya Satgas Waspada Investasi meminta entitas Fintech Peer-To-Peer Lending tersebut untuk melakukan beberapa hal.
Di antaranya menghentikan kegiatan Peer-To-Peer Lending, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Kemudian menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.
"Kami juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin. Karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat," imbuhnya.
Tongam mengemukakan, masyarakat bisa mendapatkan informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK melalui www.ojk.go.id. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran fintech peer to peer lending ataupun penawaran investasi yang mencurigakan, lanjut dia, masyarakat dapat melaporkan melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.