Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi cabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) PT Akulaku Finance Indonesia pada 29 Februari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman menjelaskan, pencabutan dilakukan karena Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK.
"Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK oleh karena itu OJK telah mencabut sanksi kegiatan usaha atau PKU dari buy now pay later (BNPL) Akulaku 29 Februari lalu," ungkap Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2024 secara virtual.
Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan BNPL nya seperti biasa.
Agusman berharap ke depannya dalam menjalankan kegiatannya, Akulaku dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, PT Akulaku Finance Indonesia mengumumkan bahwa Akulaku PayLater, sebagai produk Buy Now Pay Later (BNPL) yang bernaung di dalam Akulaku Group, kembali aktif untuk menyalurkan pembiayaan kepada pengguna dan pelanggan.
PT Akulaku Finance Indonesia mengapresiasi kebijakan OJK serta mengucapkan rasa terima kasih kepada Otoritas Jasa Keuangan atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan yang sangat dibutuhkan.
berita untuk kamu.
"Kami mengapresiasi langkah OJK dalam mencabut pembatasan ini. Dedikasi regulator dalam menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi setiap pelaku industri dalam sektor jasa keuangan sungguh patut diapresiasi," ujar Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga.
PT Akulaku Finance Indonesia turut menyampaikan rasa terima kasih kepada mitra, investor, dan masyarakat atas dukungan dan kepercayaan yang terus diberikan kepada PT Akulaku Finance Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dengan mempererat kerjasama dengan regulator dan berkontribusi secara aktif terhadap ekosistem keuangan dengan mengedepankan tata kelola yang bertanggung jawab," tambah Efrinal.
Melangkah ke depan, Akulaku Finance Indonesia berkomitmen untuk terus berfokus kepada misi untuk menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia.
Sebagai catatan, Akulaku mendapatkan sanksi PKU dikarenakan tidak melaksanakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL atau pay later. Sanksi tersebut diberikan sejak 5 oktober 2023.
- Merdeka
Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaMereka berhasil membanggakan kesuksesan mereka sebagai pemilik usaha fesyen yang sukses di Lamongan, Jawa Timur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagja mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh orang mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut merupakan peringatan kepada PPLN lainnya.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaJokowi juga mengapresiasi pencapaian PNM yang mencapai telah mencapai target pada 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaMenurut Awiek, kader itu telah melenceng dari sikap PPP yang sudah mengusung paslon nomor urut 1 Ganjar-Mahfud.
Baca Selengkapnya