Di media sosial beredar video petugas Ditjen Bea Cukai tengah melakukan pemungutan bea masuk kepada penumpang yang membawa tas bermerek dengan harga di atas USD 250. Video ini pun menjadi viral di media sosial.Menanggapi hal itu, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, barang yang dipungut bea masuk merupakan barang yang dibeli dari luar negeri dengan batas nilai di atas USD 250 dan USD 1.000 untuk keluarga."Yang dipungut adalah barang-barang dia beli dari luar negeri dan nilainya itu di atas thresholdnya yang personal itu di atas USD 250, yang keluarga itu USD 1000. Ketentuannya sudah lama dan sudah beberapa tahun yang lalu," ujar Heru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9).Adapun yang disebut barang penumpang tidak kena bea masuk ialah barang keperluan dari orang yang berpergian ke luar negeri."Misalnya dia ke luar negeri perlu laptop untuk bekerja jadi itu barang penumpang, dia perlu HP untuk komunikasi merupakan barang penumpang. Kalau dia itu membawa barang-barang penumpang dari Indonesia ke luar negeri jadi dia tidak akan menjadi objek dalam ketentuan barang-barang yang dipungut," jelasnya.Dia menambahkan, jika yang thresholdnya tinggi hingga USD 2.500 tentu yang akan dirugikan industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis. Sebab, semua industri barang negeri telah membayar pajak."Kalau barang-barang sejenis yang dari luar negeri tidak kena pajak menjadi persaingan tidak sehat bagi industri dalam negeri," pungkasnya.
Penjelasan lengkap barang mewah di atas USD 250 kena bea saat masuk Indonesia
Di media sosial beredar video petugas Ditjen Bea Cukai tengah melakukan pemungutan bea masuk penumpang yang membawa tas bermerek dengan harga di atas USD 250. Barang yang dipungut bea masuk merupakan barang yang dibeli dari luar negeri dengan batas nilai di atas USD 250 dan USD 1.000 untuk keluarga.
Advertisement
Rekomendasi