Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani
Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Kementerian Keuangan menanggapi gugatan pengujian yudisial atau judicial review oleh Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Gugatan tersebut dilayangkan karena pelaku usaha keberatan pajak spa naik 40 persen dan maksimal 75 persen dari sebelumnya hanya 15 persen.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan DJPK, Lydia Kurniawati Christyana menyampaikan pihaknya bersikap terbuka atas gugatan pengujian yudisial yang dilayangkan oleh pengusaha spa.
"Kemenkeu dan pemerintah terbuka jika ada peraturan yang tidak disetujui atau perlu uji materi," ujar Lydia dalam Media Briefing di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1).
Bahkan, Kemenkeu akan siap memberikan tanggapan pada saat sidang gugatan judicial review berjalan di MK.
"Silahkan pakai jalur secara hierarkis yang diperlukan untuk judicial review, Kementerian Keuangan akan memberikan tanggapan saat sidang di konstitusi," kata anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ketentuan itu sendiri tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Kami mewakili penggugat ada 22 orang, baik di Jakarta maupun di Bali, kami sepakat untuk melakukan judicial review sehingga pada 3 Januari kita ke MK, kemudian diterima secara resmi itu 5 Januari 2024," kata Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) Mohammad Asyhadi saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Januari 2024.
Pihaknya menilai, proses penyusunan UU tersebut tidak melibatkan para pemangku kepentingan atau stakeholders.
"Itu menjadi syarat MK bisa melakukan judicial review, yang menguji kembali apakah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terutama rasa keadilan," kata Didi, begitu ia akrab disapa.
"Pasal 55 Ayat 1 itu, kita (spa) dimasukkan dalam kategori hiburan, padahal kita tidak sama dengan hiburan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan terkait spa itu di Pasal 14 itu sendiri, spa di nomor 13," terangnya.
"Jadi, ada pajak lain misalnya PPh21, PPh23 badan, (PPh) Pasal 4 ayat (2) tentang sewa menyewa, itu saya hitung bisa 67 persen, itu cost ratio enggak masuk," jelasnya.
Mendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah.
Baca SelengkapnyaPengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaPHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.
Baca SelengkapnyaUpaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaJasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca Selengkapnya