Pemerintah keluarkan aturan pungutan listrik apartemen dan rusun
Merdeka.com - Pemerintah mengeluarkan aturan untuk mengatur mengenai pungutan fasilitas listrik pada pemilik apartemen dan rumah susun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2015.
Direktur Jendral Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman, menjelaskan penyaluran tenaga listrik di kawasan terbatas umumnya tidak bersifat bisnis atau usaha, sehingga perlu pengaturan khusus agar tidak terjadi perselisihan atau dispute di masyarakat dan pemangku kepentingan.
"Selama ini tidak ada aturan sama sekali, jadi menjadi pertanyaan," ujarnya di Kantornya, Jakarta, Jumat (13/11).
Dalam Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2015, Jarman menyebutkan diatur tiga skema sambungan melalui kerja sama pengelola dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pertama, dengan sambungan langsung dari PLN ke masing-masing satuan bangunan. Kedua, sambungan melalui Pengelola sebagai Usaha Penjualan. Ketiga, sambungan melalui kerja sama pengelola dengan PLN.
Dengan dibentuknya Permen ESDM No. 31 tahun 2015 ini, lanjut Jarman, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat dan mempercepat penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam kawasan terbatas.
"Selama ini rumah susun tidak jelas aturannya. Jadi pengurus rumah susun mengenakan charge yaitu biaya pemakaian fasilitas khusus dan fasilitas umum," jelas dia.
Permen ESDM No. 31 tahun 2015 mengatur tentang Penyediaan Tenaga Listrik untuk Bangunan dalam Kawasan Terbatas, seperti rumah susun, apartemen, kondominium, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, pergudangan, atau bangunan dengan kepemilikan individual dan bersama (strata title) untuk kegiatan lainnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN
Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca SelengkapnyaSejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan
PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.
Baca SelengkapnyaJelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor
Jelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPemakaian Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp4,9 Triliun, Modusnya Ada yang Mengakali Meteran
Ainul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaBersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran
Pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Ini Solusi Bisa Diterapkan
Pemadaman listriK PLN masih sering terjadi di berbagai wilayah di Indonesia seperti di Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaBegini Cara PLN Indonesia Power Ikut Lestarikan Gajah Sumatera Hampir Punah
Hal ini merupakan upaya PLN Indonesia Power untuk turut andil dalam melestarikan Gajah Sumatra yang terancam punah.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel
Anak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel
Baca Selengkapnya