Pemerintah Diminta Buat Aturan Jelas untuk Penggunaan Produk Tembakau Alternatif
Merdeka.com - Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) dan Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo meminta pemerintah segera membuat regulasi yang jelas tentang penggunaan produk tembakau alternatif termasuk vape. Ini dilakukan agar mengendalikan konsumsi tembakau tidak disalahgunakan oleh pengguna yang tak seharusnya.
"Karena sampai saat ini tidak ada regulasi yang mengatur. Karena itu tidak ada standar. Misalnya kandungannya apa saja gak ada, termasuk distribusinya siapa yang boleh beli itu tidak ada itu yang mungkin kita harus sampaikan sama-sama kepada pemerintah," kata dia saat ditemui di pameran Vape Fair 2019, di Jakarta, Minggu (8/9).
Dia menjelaskan, tembakau alternatif yang bentuknya rokok elektrik tidak didesain untuk anak di bawah umur dan tidak diperuntukan kepada non perokok. Sebab, adanya industri rokok elektrik ini sebagai alternatif bagi para perokok konvensional.
Oleh karenanya, dia mendesak agar pemerintah membuat suatu regulasi yang mengatur detail tentang penggunaan daripada produk rokok elektrik tersebut. Adanya aturan tersebut diharapkan agar lebih menjadi tepat sasaran.
"Jelas kami berharap pemerintah kembalikan tembakau alternatif ke dalam fungsinya. Keluarkan regulasi secara jelas berikan batasan dan kerangka, 18 tahun ke atas oke. Tapi bagaimana bisa cegah 18 tahun ke bawah itu selengkap itu jangan sampai bikin regulasi tapi tidak jelas," kata dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya
Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaPemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini
Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaSaran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau
Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaAturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaMenuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaAturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?
Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya
Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
Baca Selengkapnya