Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: Penawaran Pinjaman Lewat SMS Bisa jadi dari Fintech Ilegal

OJK: Penawaran Pinjaman Lewat SMS Bisa jadi dari Fintech Ilegal handphone smartphone. shutterstock

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengibaratkan financial technology (fintech) ilegal sebagai monster. Saat satu dimatikan akan muncul dua atau tiga yang baru.

"Saya mengibaratkan fintech ilegal ini seperti monster tiap dipenggal, muncul dua sampai tiga kepala baru, bukannya berkurang malah tambah banyak," kata Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar, seperti dikutip dari Antara di Yogyakarta, kemarin.

Menurutnya, salah satu ciri fintech ilegal adalah menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau short message service (SMS). Jadi kalau ada yang menerima SMS menawarkan pinjaman, lanjut Munawar, dapat diduga itu ilegal.

Saat nomor HP pengirim diblokir pun, kata dia, tetap tidak efektif karena biasanya mereka hanya menggunakan nomor tersebut sekali saja. "Percuma juga diblokir karena itu adalah mesin, ada dugaan kalau sering dikirim SMS pinjaman daring berarti nomor kita pernah digunakan pihak lain untuk transaksi tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Munawar melanjutkan, ciri kedua fintech ilegal ialah biasanya cara menagihnya kasar. Selain itu, cenderung mempermalukan peminjam hingga melakukan perundungan.

Dia menceritakan, ada masyarakat yang meminjam uang melalui fintech ilegal, saat jatuh tempo biasanya akan dihubungi dan ditagih. Jika tidak dibayar maka akan dikirim pesan mulai dari santun hingga keras, bahkan ada yang diteror setiap satu jam.

Kemudian, fintech tersebut mulai mengirim pesan ke seluruh nomor kontak yang ada di HP mulai dari tetangga, saudara hingga teman. "Bahkan ada yang sempat foto bugil disebar ke seluruh nomor kontak," kata dia.

Dia mengingatkan data penting di HP yang boleh diakses sebaiknya hanya tiga yaitu kamera, mic, dan lokasi. "Di luar itu tidak boleh apalagi jika tak ada hubungan dengan peminjaman, misalnya nomor kontak, foto, hingga data HP," ujarnya.

Menurutnya, jika hal itu dilaporkan kepada polisi juga sulit ditindak karena belum ada aturan soal UU perlindungan data pribadi. Pada sisi lain, dia melihat kenapa fintech ilegal tetap tumbuh karena masyarakat butuh uang dan banyak yang tidak memahami teknologi informasi.

"Karena cara minjamnya gampang, saat butuh uang pinjam ke saudara sulit, tiba-tiba ada SMS masuk menawarkan pinjaman, dalam 1 jam masuk ke rekening, padahal lupa bunganya sangat tinggi," katanya.

Munawar menyebutkan hingga saat ini sudah ada 1.350 fintech ilegal yang ditutup. Berdasarkan penyelidikan server mereka kebanyakan berada di luar negeri.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini
Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini

Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polisi Soal Surat Tilang Dikirim Lewat WhatsApp, Catat Lima Lima Nomor Mengirim Pesannya Berikut Ini
Penjelasan Polisi Soal Surat Tilang Dikirim Lewat WhatsApp, Catat Lima Lima Nomor Mengirim Pesannya Berikut Ini

Uji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.

Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya