Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menperin Soal Impor KRL Bekas Jepang: Sudah Jelas Tidak Direkomendasikan

Menperin Soal Impor KRL Bekas Jepang: Sudah Jelas Tidak Direkomendasikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Rencana impor KRL bekas dari Jepang tak kunjung ditentukan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pun kembali menegaskan kalau impor KRL bekas bukan jadi suatu rekomendasi.

Ketentuan itu merujuk pada rekomendasi atas hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Hasilnya, tidak direkomendasikan untuk mengambil KRL bekas dari Jepang.

"BPKP kan sudah jelas tidak boleh. Pokoknya kan dalam rapat koordinasi kita semua menteri yang hadir di situ sepakat kita akan ikuti apa yang menjadi rekomendasi dari BPKP, termasuk Menteri Perindustrian," kata dia saat ditemui di Kementerian Perindustrian, Selasa (9/5).

Diketahui, rapat itu merujuk pada pertemuan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Utamanya membahas mengenai hasil audit BPKP atas impor KRL bekas dari Jepang untuk kebutuhan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

Dia mengatakan, hasil rekomendasi BPKP sudah disepakati oleh setiap pihak yang hadir. Menurutnya, rekomendasi itu jadi penentu final sebagai upaya pemenuhan kebutuhan rangkaian KRL dari KCI.

"Jadi menteri perindustrian ikut apa yang menjadi rekomendasi BPKP itu dalam rapat yang sudah disepakati kemarin. Jadi kita ikut, BPKP bilang impor kita impor, kita keluarkan rekomendasi. Kalau mereka mengatakan belum ya kita belum (keluarkan rekomendasi)," bebernya.

Hingga saat ini, dia menegaskan kalau Kemenperin belum mengeluarkan surat rekomendasi atas impor KRL bekas dari Jepang tersebut. "Yang pasti kita belum keluarkan rekomendasi," pungkasnya.

Reporter: Arief Rahman H.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP