Masalah Klasik Anggaran Negara Habis untuk Gaji PNS, Apa Solusinya?
Merdeka.com - Pengelolaan keuangan negara terutama di daerah masih menjadi sorotan. Sebab, banyak uang negara tersebut habis hanya untuk membayar gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil). Sementara, masyarakat tak merasakan dampak dari anggaran yang jumlahnya triliunan rupiah tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati pernah menyoroti belanja Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Sejauh ini kedua alokasi dana tersebut belum mampu dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah.
Sri Mulyani mengutip data, belanja APBN yang dialokasikan ke luar Jawa dan Bali jauh lebih besar bila dibandingkan dengan kontribusi pendapatan yang berasal dari daerah-daerah tersebut. Transfer APBN yang diberikan kepada daerah rupanya belum bisa mendorong pembangunan di daerah.
Menurut Sri Mulyani, pemanfaatan TKDD untuk Dana Alokasi Umum (DAU) di pemerintah daerah dalam kurun waktu 3 tahun terakhir sebagian besarnya dipakai untuk belanja pegawai, alias membayar gaji PNS daerah.
"Kita juga melihat pengelolaan keuangan daerah yang belum optimal dengan indikasi besarnya belanja birokrasi seperti belanja pegawai dan belanja-belanja barang dan jasa yang rata -rata mencapai 59 persen daripada total anggaran daerah dalam 3 tahun terakhir," ungkap Sri Mulyani Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).
Baru-baru ini, Sri Mulyani mengakui bahwa selama ini keuangan daerah lebih banyak dihabiskan untuk belanja pegawai. Bahkan honor abdi negara atau PNS di setiap daerah bervariasi. Mulai dari Rp325.000 hingga Rp25 juta. Tak hanya itu, biaya perjalanan dinas PNS daerah lebih besar dari anggaran PNS di pemerintah pusat.
"Uang harian perjalanan dinas ini lebih tinggi 50 persen dari pemerintah pusat," ungkap Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna Ke-10 di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (7/12).
Masalah Klasik
Sebenarnya, masalah pengelolaan anggaran yang tak efektif ini sudah berlangsung lama. Pada 2013 silam, Kementerian Keuangan mengakui masih banyak kekurangan dalam hal pengelolaan uang negara.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sonny Loho menyebut, ada beberapa kementerian/lembaga pemerintah yang setengah tahun pertama anggarannya, hanya habis untuk menggaji PNS.
"Masalah keuangan mendesak perlu diperbaiki, memperbaiki penyerapan anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hingga tengah tahun, banyak keluar hanya untuk gaji, tunjangan PNS dan pemberdayaan untuk masyarakat belum banyak," kata Sonny dalam membuka konferensi AAIPI 2013, di gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (27/8/2013) lalu.
Kemenkeu menyadari, diperlukan peningkatan tata kelola anggaran, reformasi keuangan, serta reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas keuangan negara. Pengelolaan masih harus ditingkatkan karena tantangan ke depan semakin berat.
"Memang sudah banyak opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari kementerian lembaga dan pemerintah, tapi perlu ditingkatkan karena tantangan makin banyak," katanya.
Sonny meminta seluruh anggota audit pemerintah yang tergabung dalam Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) membantu pemerintah pusat meningkatkan kualitas pelayanan penyerapan anggaran.
"Kondisi ini banyak berbagai kekurangan banyak yang harus dibenahi, tingkat pusat dan daerah. Harus sistematis dan terstruktur menyelesaikan hal ini," katanya.
Lalu, Apa Solusinya?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani berencana melakukan reformasi kebijakan dalam semua lini. Salah satunya melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang telah disahkan pemerintah bersama DPR RI.
Lahirnya UU HKPD ini bermaksud mengatur belanja daerah diprioritaskan untuk pelayanan kepada masyarakat. Namun kata Sri Mulyani, tidak berarti pemerintah melakukan re-sentralisasi, sebaliknya menguatkan desentralisasi sebagai pilihan kebijakan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Sehingga penggunaan APBD bisa lebih berkualitas dan bertanggungjawab pada kepentingan masyarakat. "Jadi ini tujuannya untuk meningkatkan kinerja daerah," kata dia.
Dalam beleid ini juga pemerintah bakal mengatur batasan maksimal belanja pegawai atau gaji PNS daerah sebesar 30 persen dari alokasi APBD.
"Penguatan pada aspek ini ditujukan agar belanja daerah dapat semakin ditujukan untuk hal yang sifatnya produktif dan meningkatkan langsung kesejahteraan rakyat," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani memperkirakan pembatasan belanja pegawai pemerintah daerah (Pemda) yang diatur dalam UU HKPD yaitu sebesar 30 persen akan mengefisiensikan dana hingga Rp4,7 triliun. Selain itu, belanja infrastruktur pemda juga dibatasi menjadi 40 persen, sehingga diperkirakan mampu meningkatkan belanja infrastruktur publik sampai dengan Rp287,61 triliun.
"Berdasarkan masukan beberapa fraksi, pemerintah telah sepakat untuk memperpanjang masa transisi penerapan kebijakan tersebut hingga lima tahun," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (7/12).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sri Mulyani: Gaji PNS Naik 8 Persen, Dibayarkan Penuh Mulai Januari Ini
Namun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.
Baca SelengkapnyaSistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?
Menuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.
Baca SelengkapnyaIni Perbandingan Gaji PNS Semua Golongan Setelah Naik 8 Persen di 2024
Pencairan gaji PNS saat ini masih menunggu transferan dari Menkeu Sri Mulyani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS Habiskan Anggaran Rp15,3 Triliun per Januari 2024
Realisasi belanja terbagi menjadi dua alokasi, pertama untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp10,3 triliun lebih tinggi dibandingkan tahun 2022.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS Nyaris Rp100 Triliun
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKemenkeu: THR dan Gaji ke-13 PNS untuk Dorong Daya Beli Masyarakat
Tahun ini, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen.
Baca SelengkapnyaTernyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
Baca SelengkapnyaTKN Beberkan Dugaan Indikasi Upaya Penggagalan Pemilu 2024
Ada juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.
Baca Selengkapnya