Luhut Dapat Tugas Baru Lagi: Pimpin Percepatan Pembangunan Pembangkit Nuklir
Dalam susunan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terpilih untuk mengepalai tim percepatan pembangunan PLTN.
Dalam susunan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terpilih untuk mengepalai tim percepatan pembangunan PLTN.
Dewan Energi Nasional (DEN) telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta arahan membentuk tim percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).
Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pembuatan draft organisasi Nuclear Energy Program Invitation Organization (NEPIO), yang jadi rekomendasi International Atomic Energy Agency (IAEA) untuk mengkomersialisasi nuklir.
Dalam susunan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terpilih untuk mengepalai tim percepatan pembangunan PLTN.
"Jadi di situ ada ketuanya adalah Menko Marinves, Ketua Hariannya Menteri ESDM, anggotanya ada dari Ketua Dewan Pengarah BRIN, ada Menteri/Kepala Lembaga terkait, ada anggota DEN, ada Ketua MPTN (Majelis Pengembangan Teknologi Nuklir)," jelas Djoko di Kantor Dewan Energi Nasional, Jakarta, Rabu (17/1).
Selain itu, tim percepatan pembangunan pembangkit nuklir juga akan membuat kelompok kerja (pokja) strategi, perencanaaan, kewilayahan, perizinan, pembangunan, dan pengoperasian.
"Serta pokja hubungan kelembagaan dan masyarakat, karena nuklir ini penting untuk mendapat respons dari masyarakat," imbuh Djoko.
Lebih lanjut, Djoko juga mengutip Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (PP KEN), di mana dalam aturan itu posisi nuklir jadi opsi terakhir.
Namun dengan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP KEN yang tengah diharmonisasi Kementerian Hukum dan HAM, nuklir bakal punya peran yang sama seperti energi baru dan terbarukan (EBT).
"Kemudian nuklir yang di dalam PP KEN yang eksisting itu merupakan pilihan terakhir. Dalam pembaruan KEN ini, nuklir setara dengan energi baru dan terbarukan lainnya. Jadi tidak lagi ada kata-kata menjadi pilihan yang terakhir," tegas Djoko.
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah tim yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaGanjar mengungkapkan dirinya sudah mendapatkan bocoran berapa sebenarnya suara riil pasangan nomor urut 3 di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPerihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.
Baca SelengkapnyaFormulasi pembangunan IKN adalah percampuran dari Pusat Administratif (KIPP) dan Pusat Perekonomian.
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaTPN tidak akan mengubah strategi khusus di Jateng.
Baca SelengkapnyaKPU RI pada beberapa waktu lalu sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan daerah.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji KPPS pada Pemilu 2024 melihat kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban petugas dalam pemilu serentak.
Baca Selengkapnya