Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Namun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengakui bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memang tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan Pilpres 2024.


Namun, menurutnya, dinamika dalam hukum bersifat luas.

"Tentu PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan MK yang menetapkan untuk dilantik. Dan putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK," kata Gayus di PTUN, Kamis (2/5).


Gayus menjelaskan beberapa kemungkinan mengenai pihak yang berhak membatalkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Menurutnya, jika KPU tak berhak membatalkan pelantikan, maka bisa melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mewakili suara rakyat.

"Kalau KPU tidak berhak membatalkan, kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR, diwakili anggota-anggota MPR, bisa punya sikap untuk tidak melantik. Itu yang kami ajukan," ucapnya.


Gayus tetap menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK yang menolak permohonan gugatan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 03.

Tetapi, ia meminta PTUN untuk mengadili KPU soal benar atau tidaknya telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang pemilu.


"Nah PTUN akan memutuskan, apakah betul ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik, jadi permohonan kami untuk tidak dilantik," pungkasnya.

Diberitkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana pemeriksaan administrasi atas gugatan yang diajukan PDIP untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.


Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta, sidang tersebut digelar pada pukul 10.00 WIB.

PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun menjelaskan, alasan PDIP mengajukan gugatan terhadap KPU di PTUN.

Menurutnya, PDIP menganggap bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan pensyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.


"Itu di PTUN didahului dengan proses di administrasi di Bawaslu. Yang ketiga yang kami lakukan yaitu ditemukannya menurut kami ada sejumlah bukti yang valid bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh penguasa penyeleenggara negara yang bernama pemilu, yang kami maksudkan adalah KPU dan jajaran," kata ditemui di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5).

Gayus menuturkan, PDIP memang tetap menghormati putusan MK yang menolak permohonan kubu pasangan capres cawapres nomoro urut 01 dan 03. Namun, perlu dilihat juga apakah ada kesalahan-kesalahan yang terjadi saat proses pilpres 2024.


"Jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK final and binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya, yaitu bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," ucapnya.

Gayus melanjutkan, sidang hari ini hanya proses pemeriksaan administrasi persidangan. Sidang juga akan digelar secara tertutup.


"Antara lain siapa pemberi kuasa, siapa menerima kuasa, bentuk-bentuk apa yang diajukan itu persidangan hari ini, saja bersifat tertutup dan persidangan kita," tukasnya.

PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03
PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03

Soal tidak melantik, Gayus mengamini putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran

Oleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.

Baca Selengkapnya
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU

Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Isi Putusan Lengkap DKPP soal Ketua KPU Langgar Etik Terima Pencalonan Gibran
Isi Putusan Lengkap DKPP soal Ketua KPU Langgar Etik Terima Pencalonan Gibran

Begini Isi lengkap putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU melanggar etik

Baca Selengkapnya
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan Terhadap KPU
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan Terhadap KPU

Salah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf

Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
Syarat Terpenuhi, Komjen Purn Dharma Pongrekun jadi Satu-Satunya yang Maju Pilkada DKI Jalur Independen
Syarat Terpenuhi, Komjen Purn Dharma Pongrekun jadi Satu-Satunya yang Maju Pilkada DKI Jalur Independen

KPU telah memeriksa dokumen persyaratan maju Pilkada DKI jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

Baca Selengkapnya
Reaksi PDIP Bila Maruarar Sirait Gabung TKN Prabowo-Gibran
Reaksi PDIP Bila Maruarar Sirait Gabung TKN Prabowo-Gibran

PDIP tidak pernah memaksa siapapun untuk tetap berada atau memilih keluar.

Baca Selengkapnya
PKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman
PKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman

Tiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.

Baca Selengkapnya