Hotman Paris Ungkap Rekaman Pengakuan Arwah Vina Cirebon Bisa Jadi Petunjuk Polisi Tangkap Tiga Buronan
Hotman yang telah menjadi kuasa hukum keluarga Vina menyebut rekaman itu sebenarnya cocok dengan kronologi pembunuhan Vina dan Eki.
Hotman yang telah menjadi kuasa hukum keluarga Vina menyebut rekaman itu sebenarnya cocok dengan kronologi pembunuhan Vina dan Eki.
Hotman Paris Ungkap Rekaman Pengakuan Arwah Vina Cirebon Bisa Jadi Petunjuk Polisi Tangkap Tiga Buronan
Pengacara kondang Hotman Paris menyebut suara rekaman Linda teman dari kakak Vina, Marliana yang kesurupan arwah Vina Cirebon tidak bisa dijadikan bukti untuk memproses hukum tiga tersangka yang kini menjadi buronan.
"Itu jelas bukan bukti tapi itu hanya sekedar petunjuk, bukan bukti sakti hanya sekedar petunjuk," kata Hotman saat jumpa pers, Kamis (16/5).
Penjelasan Hotman
Namun Hotman yang telah menjadi kuasa hukum keluarga Vina menyebut rekaman itu sebenarnya cocok dengan kronologi pembunuhan Vina dan Eki. Sehingga bisa menjadi bekal untuk proses penyelidikan selanjutnya.
“Tapi melihat sinkron semuanya dengan keadaan apa yang dia ceritakan di dalam kesurupan itu persis sama kejadian yang dialami oleh korban,” ujar Hotman.
“Itu hanya bukti petunjuk enggak bisa dipakai sebagai bukti yang sakti. tapi yang paling utama adalah pengakuan dari 8 orang itu waktu dia DPO pertama,” tutur Hotman.
Sebab menurut Hotman, tiga buronan dalam kasus ini tidak terlibat tidak mungkin tujuh dari delapan tersangka divonis hukuman seumur hidup.
Diketahui delapan tersangka itu adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) divonis seumur hidup. Lalu ada Saka Tatal yang masih di bawah umur divonis 8 tahun 3 bulan penjara.
"Kalau kasusnya mengada-ada, enggak mungkin hakim akan menjatuhkan pidana seumur hidup kepada 7 pelakunya dan 1 pelaku yang dibawah umur dihukum 15 tahun penjara," terang Hotman.
Hotman Nilai Polisi Seharusnya Mudah Tangkap Tiga Pelaku
Oleh sebab itu, Hotman menilai seharusnya Polda Jawa Barat bisa dengan mudah menangkap tiga buronan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22). Karena status DPO dari tiga buronan telah diumumkan oleh polisi.
“Makanya dari yang tadi bagaimana bisa mengumumkan DPO kalau belum tau identitasnya yang kedua harusnya kan kalau memang sudah tau keluarganya dipanggil agar ketahuan itu jejak digitalnya,” tutur Hotman.
Sedangkan soal pengakuan dari kesurupan Linda soal pelaku anak anggota polisi, diakui Hotman bahwa hal itu belum bisa dijadikan bukti. Akan tetapi menurut Hotman, keterangan itu bisa dijadikan alat untuk meminta proses penyidikan lebih transparan.
“Itu tadi sudah dijawab, bahwa menurut versi omongan yang kerasukan, yang kerasukan dan katanya. Bahwa salah satu pelaku ini adalah orang tuanya dari oknum kepolisian, tapi ini belum ada kepastian, terutama yang DPO ini,” ujarnya.
“Namun, kita ada kecurigaan, karena apa? Karena, kok bisa gitu enggak, sepertinya masih kurang dilakukan penyidikan serius atas tiga orang ini,” tambah dia.
Klarifikasi Polisi
Polda Jawa Barat menepis kabar salah satu pelaku tersangka pembunuh Vina di Cirebon merupakan anak polisi. Polda Jawa Barat menyebut justru korban bernama Muhammad Rizki Saparudiana alias Eki yang anak anggota Korps Bhayangkara.
"Saya meluruskan supaya tidak simpang siur, bukan anak polisi yang tiga (DPO) itu, baik 1, 2, 3 atau tiga-tiganya bukan anak polisi. Yang korban justru yang anak polisi, pacarnya Vina itu yang anak polisi," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast dihubungi merdeka.com, Kamis (16/5).