Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai klaim pemerintah Jokowi-JK yang menyebutkan telah menciptakan 10 juta lapangan kerja adalah tidak benar. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebutkan salah satu isu pertama sepanjang 2018 yang paling mengemuka adalah isu tentang lapangan pekerjaan.
"Klaim pemerintah yang menyatakan bahwa tenaga kerja terserap sesuai dengan target yaitu 10 juta dalam lima tahun atau satu tahun 2 juta, menurut KSPI adalah tidak benar," kata dia dalam sebuah acara konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/12).
Dia mengungkapkan, ada beberapa alasan yang menguatkan sanggahan tersebut. Diantaranya adalah data Badan Pusat Statistik (BPS) yang memakai definisi kurang tepat bagi orang yang bekerja.
"Alasannya, pertama perlu diperiksa yang dimaksud sudah tercapainya 2 juta penyerapan tenaga kerja setiap tahunnya, definisinya apa? Temuan kami di KSPI, definisi dari BPS itulah yang jadi penyebab pemerintah mengklaim penyerapan lapangan kerja sudah tercapai," ujarnya.
Selama ini, BPS mengatakan definisi orang bekerja satu jam dalam seminggu maka dia sudah dikatakan bekerja. Dengan demikian, definisi itu akan terkolerasi dengan klaim pemerintah bahwa sudah tercapai penyerapan lapangan pekerja sebesar 2 juta dalam satu tahun.
"Temuan kami di lapangan itu membodohi rakyat, membohongi data dalam penyajiannya. Bagaimana orang yang bekerja satu jam dalam satu minggu itu bekerja?," ujarnya.
Dia menjelaskan, data orang yang memiliki pekerjaan perlu diperbaiki. Sebab, ada indikasi semua pekerjaan informal masuk ke dalam kategori bekerja sehingga menimbulkan kesan telah tercipta banyak lapangan pekerjaan.
"Oleh karena itu, fakta ini menjelaskan bahwa pemerintah telah gagal menyediakan lapangan pekerjaan dan klaim yang menyatakan menyerap tenaga kerja dua juta per tahun atau 10 juta dalam lima tahun menurut KSPI gagal dan memanipulasi tentang definisi data orang yang bekerja," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyampaikan selama ini pemerintah berupaya mengakomodasi aspirasi, tuntutan dan usulan pekerja/buruh untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia. Di sisi lain, pemerintah tetap mempertimbangkan juga masukan dan saran dari kalangan pengusaha. Sehingga pemerintah dapat menjalankan fungsinya secara berimbang.
"Kita terus memperjuangkan kesejahteraan pekerja dengan terus menaikkan upah setiap tahun dan mempermudah dan menekan biaya pendidikan, transportasi, perumahan dan memberikan jaminan sosial bagi para pekerja/buruh," ujar Menteri Hanif di Jakarta.
Menteri Hanif mengungkapkan, data Kemnaker pada 2014 hingga 2017, pemerintah berhasil menyerap 10.658.978 lapangan kerja. Rinciannya sebagai berikut, pada 2014, pemerintahan berhasil menciptakan 2.654.305 lapangan kerja.
Pada 2015 melonjak menjadi 2.886.288 dan di 2016 tercipta 2.448.916 lapangan kerja dan kembali melonjak menjadi tercipta 2.669.469 lapangan kerja di 2017.