Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kompetisi perbankan sudah tak sehat, OJK batasi bunga deposito

Kompetisi perbankan sudah tak sehat, OJK batasi bunga deposito OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa besaran bunga simpanan, terutama deposito dengan nominal di bawah Rp 2 miliar, harus mengacu pada bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat ini, perbankan berkompetisi menawarkan suku bunga deposito melebihi suku bunga penjaminan LPS yang sebesar 7,75 persen.

"Sebagai pengawas, kami berprinsip (simpanan) di bawah Rp 2 miliar itu harus ikut suku bunga penjaminan LPS," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (30/9).

Nelson menegaskan, ketentuan mengenai batas maksimum bunga untuk dana simpanan baru dan perpanjangan deposito jatuh tempo itu harus dipatuhi semua bank. Namun, ketentuan itu akan diberlakukan terlebih dulu untuk bank bermodal besar atau tergolong Bank Umum Kategori Usaha (BUKU) III dan IV per 1 Oktober 2014.

"Kita harus yakinkan diri tidak ada bank-bank yang mbalelo. Yang satu sudah menurunkan (bunga deposito), tapi ternyata ada yang tetap menahan. Kalau itu terjadi akan menyulitkan bank-bank yang menurunkan suku bunganya," kata Nelson.

Berdasarkan ketentuan OJK, bunga maksimal yang bisa ditawarkan BUKU IV, modal inti di atas Rp 30 triliun, sebesar 200 basis poin di atas BI rate. Itu setara 9,5 persen, jika suku bunga acuan bank sentral saat ini 7,5 persen.

Sedangkan BUKU III, modal inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun, bunga simpanannya maksimal 225 basis poin di atas BI rate atau setara 9,75 persen. Pemberian suku bunga maksimum juga harus mempertimbangkan opportunity cost bank dalam menempatkan dana nasabah di Surat Berharga Negara yang saat ini imbal hasilnya mencapai 8,5 persen.

Deputi Komisioner bidang Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis mengatakan status BUKU IV sebagai penguasa pasar perbankan membuat pihaknya mematok batas atas bunga simpanan yang lebih kecil ketimbang BUKU III.

"BUKU IV itu market leader, dengan outlet paling lengkap dengan jaringan paling bagus. Kalau head to head otomatis dia yang paling unggul. Hitungan kita, kalau tingkat bunga sama, semua dana masuk BUKU IV," kata Irwan.

Di luar itu, lanjut Irwan, OJK hanya akan mengawasi BUKU I dan II yang menawarkan bunga simpanan dengan besaran tak wajar.

Sekedar informasi, data OJK menunjukkan bunga deposito rupiah meningkat 70 basis poin menjadi 8,67 persen pada Agustus 2014. Jauh lebih tinggi ketimbang bunga simpanan di perbankan Malaysia, Singapura, dan Thailand, rata-rata di kisaran 2 persen-4 persen.

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya

Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
Tabungan Orang Kaya di Atas Rp5 Miliar Turun Drastis, Ketua LPS Mulai Takut
Tabungan Orang Kaya di Atas Rp5 Miliar Turun Drastis, Ketua LPS Mulai Takut

Data LPS mencatat, pada 2023 lalu pertumbuhan tabungan orang kaya 14-15 persen, namun di tahun ini hanya 3,51 persen.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Superbank Luncurkan Tabungan Inovatif Pertama di Indonesia, Masyarakat Bisa Dapat Bunga Tinggi 10 Persen per Tahun
Superbank Luncurkan Tabungan Inovatif Pertama di Indonesia, Masyarakat Bisa Dapat Bunga Tinggi 10 Persen per Tahun

Nantinya Celengan by Superbank akan otomatis pecah ketika mencapai Rp5.000.000, atau bisa dipecahkan oleh nasabah tanpa penalti.

Baca Selengkapnya
Benarkah Suku Bunga Acuan Naik Bakal Buat Cicilan KPR Bengkak? Begini Penjelasannya
Benarkah Suku Bunga Acuan Naik Bakal Buat Cicilan KPR Bengkak? Begini Penjelasannya

Kenaikan suku bunga dinilai upaya Bank Indonesia untuk mengendalikan inflasi.

Baca Selengkapnya
Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun
Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.

Baca Selengkapnya