Kompetisi perbankan sudah tak sehat, OJK batasi bunga deposito
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa besaran bunga simpanan, terutama deposito dengan nominal di bawah Rp 2 miliar, harus mengacu pada bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat ini, perbankan berkompetisi menawarkan suku bunga deposito melebihi suku bunga penjaminan LPS yang sebesar 7,75 persen.
"Sebagai pengawas, kami berprinsip (simpanan) di bawah Rp 2 miliar itu harus ikut suku bunga penjaminan LPS," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (30/9).
Nelson menegaskan, ketentuan mengenai batas maksimum bunga untuk dana simpanan baru dan perpanjangan deposito jatuh tempo itu harus dipatuhi semua bank. Namun, ketentuan itu akan diberlakukan terlebih dulu untuk bank bermodal besar atau tergolong Bank Umum Kategori Usaha (BUKU) III dan IV per 1 Oktober 2014.
"Kita harus yakinkan diri tidak ada bank-bank yang mbalelo. Yang satu sudah menurunkan (bunga deposito), tapi ternyata ada yang tetap menahan. Kalau itu terjadi akan menyulitkan bank-bank yang menurunkan suku bunganya," kata Nelson.
Berdasarkan ketentuan OJK, bunga maksimal yang bisa ditawarkan BUKU IV, modal inti di atas Rp 30 triliun, sebesar 200 basis poin di atas BI rate. Itu setara 9,5 persen, jika suku bunga acuan bank sentral saat ini 7,5 persen.
Sedangkan BUKU III, modal inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun, bunga simpanannya maksimal 225 basis poin di atas BI rate atau setara 9,75 persen. Pemberian suku bunga maksimum juga harus mempertimbangkan opportunity cost bank dalam menempatkan dana nasabah di Surat Berharga Negara yang saat ini imbal hasilnya mencapai 8,5 persen.
Deputi Komisioner bidang Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis mengatakan status BUKU IV sebagai penguasa pasar perbankan membuat pihaknya mematok batas atas bunga simpanan yang lebih kecil ketimbang BUKU III.
"BUKU IV itu market leader, dengan outlet paling lengkap dengan jaringan paling bagus. Kalau head to head otomatis dia yang paling unggul. Hitungan kita, kalau tingkat bunga sama, semua dana masuk BUKU IV," kata Irwan.
Di luar itu, lanjut Irwan, OJK hanya akan mengawasi BUKU I dan II yang menawarkan bunga simpanan dengan besaran tak wajar.
Sekedar informasi, data OJK menunjukkan bunga deposito rupiah meningkat 70 basis poin menjadi 8,67 persen pada Agustus 2014. Jauh lebih tinggi ketimbang bunga simpanan di perbankan Malaysia, Singapura, dan Thailand, rata-rata di kisaran 2 persen-4 persen.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaDi sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaData LPS mencatat, pada 2023 lalu pertumbuhan tabungan orang kaya 14-15 persen, namun di tahun ini hanya 3,51 persen.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaNantinya Celengan by Superbank akan otomatis pecah ketika mencapai Rp5.000.000, atau bisa dipecahkan oleh nasabah tanpa penalti.
Baca SelengkapnyaKenaikan suku bunga dinilai upaya Bank Indonesia untuk mengendalikan inflasi.
Baca SelengkapnyaBank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.
Baca Selengkapnya