Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengancam akan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melakukan pungutan liar (pungli). Kepala daerah akan dihukum tidak mendapat hak keuangan selama enam bulan."Sesuai dengan pasal 287 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang melakukan pungutan di luar akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 bulan," kata Tjahjo saat memberikan pengarahan kepada pejabat eselon I, II dan III di lingkup Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), di Jakarta, seperti dikutip dari laman Setkab, kemarin.Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lanjut Menteri Tjahjo, mendorong transparansi pengelolaan perizinan dan pengelolaan keuangan daerah melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi."Selain itu upayanya adalah mengarahkan APIP (Aparat Internal Instansi Pemerintah) daerah untuk melakukan pengawasan terhadap area rawan penyimpangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 76 tahun 2016 tentang kebijakan pengawasan tahun 2017," katanya.Adapun hal yang diawasi, menurut Mendagri, adalah dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme. Lalu, penyalahgunaan wewenang, hambatan dalam pelayanan masyarakat dan pelanggaran disiplin pegawai.Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur dalam kesempatan tersebut mengemukakan, secanggih apapun sistem pemerintahan, namun jika Sumber Daya Manusia (SDM) tidak memiliki integritas, maka praktek pungli akan tetap ada. Karena itu, Menteri PANRB meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan rakyat.Menteri Asman mengingatkan, tugas pokok PNS/ASN ialah memberikan kemudahan masyarakat dalam proses perizinan serta pelayanan. "Sebagai pelayan masyarakat, kita berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarkat, bukan malah mempersulit bahkan melakukan praktik pungutan liar," tegasnya.
Ketahuan pungli, kepala daerah tak dapat hak keuangan selama 6 bulan
Ketahuan pungli, kepala daerah tak dapat hak keuangan selama 6 bulan. Ini sesuai dengan pasal 287 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang melakukan pungutan di luar akan dikenakan sanksi administratif. Maka Menteri PANRB meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengedepankan integritas.
Advertisement
Rekomendasi