Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat total pengaduan yang diterima di layanan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sebanyak 1.475 laporan.
Sampai tanggal 14 April 2024, tercatat ada 930 perusahaan yang diadukan pegawainya terkait pembayaran THR.
"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," kata Anwar dalam keterangannya, Selasa (16/4).
Anwar memastikan pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan tersebut, karena THR adalah hak para pekerja/buruh.
Lebih lanjut, hari ini 16 April menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024.
Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan bersama dinas-dinas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," tutup Anwar.
Kementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaKemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaHal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024
Baca Selengkapnyabagi karyawan/pekerja, menjadi suatu kebanggaan karena budaya K3 mampu menaikkan produktifitasnya.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnya